DPR Apresiasi Keputusan Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT
Jurnas.com Jenis Media: News
Samrut Lellolsima | Selasa, 28/05/2024 15:30 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri.
“Kami memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri,” kata Syaiful Huda kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/5).
Dikatakan Huda, kenaikan biaya kuliah tunggal di sejumlah PTN terlalu tinggi dan dipastikan akan memberatkan peserta didik.
“Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri rata-rata naik 100 persen hingga 300 persen, meskipun kenaikan itu didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN,” ujar dia.
Langkah pemerintah dengan mendorong PTN menjadi badan hukum dengan harapan bisa menggalang dana pihak ketiga merupakan langkah ideal.
Meskipun begitu, hal tersebut dapat menjadi bumerang apabila otoritas menggalang dana dari pihak ketiga itu dimaknai pengelola PTN sebagai legitimasi untuk mencari dana dari orang tua mahasiswa melalui skema uang kuliah tinggal.
“Objektifikasi PTNBH bisa mencari dana dari pihak ketiga harusnya diikuti dengan langkah menciptakan ekosistem usaha yang bagus bagi PTN. Misalnya, mengharuskan perusahaan-perusahaan di Indonesia bekerja sama dengan PTN sebagai mitra dalam penelitian dan riset pengembangan usaha. Jika ekosistem ini tidak terbentuk, pengelola PTN ujungnya menjadikan mahasiswa sebagai objek usaha,” jelas dia.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku ikut cemas melihat angka-angka kenaikan uang kuliah tunggal di berbagai perguruan tinggi negeri.
“Saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan,” kata Nadiem usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
Berangkat dari kekhawatiran tersebut serta setelah menampung aspirasi berbagai lapisan masyarakat, terutama mahasiswa dan para orangtua siswa, Nadiem memutuskan untuk membatalkan aturan kenaikan uang kuliah tahun ini.
“Jadi, saya mendengar aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai kepedulian mereka mengenai adanya peningkatan UKT yang terjadi di PTN-PTN,” ujar dia.
Menyusul pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal, Kemendikbudristek akan mengevaluasi kembali semua permintaan peningkatan uang kuliah dari PTN agar sesuai dengan asas kewajaran dan keadilan. Namun, Nadiem memastikan bahwa kebijakan kenaikan uang kuliah baru akan berlaku tahun depan.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi X Syaiful Huda kenaikan UKT Kemendikbudristek
Sentimen: positif (40%)