Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera, Segini Besaran Iurannya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pegawai swasta di Indonesia saat ini diwajibkan untuk ikut serta dalam simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Aturan tersebut mulai disahkan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 20 Mei 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, peserta Tapera merupakan pekerja swasta dan pekerja mandiri atau freelance. Gaji para pekerja swasta akan dipotong tiap tanggal 10 per bulannya untuk membayar iuran Tapera yang diwajibkan tersebut.
Kriteria utama peserta Tapera adalah pekerja swasta dan pekerja mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum. Peserta juga harus berusia paling sedikit 20 tahun atau sudah menikah.
Iuran Tapera bagi pekerja swasta akan dibayarkan oleh perusahaan pemberi upah dan peserta. Sedangkan bagi pekerja mandiri harus dibayarkan seluruhnya oleh peserta, aturan ini tidak berlaku bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
Baca Juga: Tengku Dewi Putri Beberkan Alasan Batasi Komunikasi dengan Andrew Andika
Besaran iuran TaperaAdapun besaran setoran simpanan per bulannya adalah 3 persen, yang dipotong dari gaji pegawai sebesar 0,5 persen. Perusahaan berkewajiban membayarkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji atau jumlah iuran.
Untuk besaran simpanan ditetapkan berdasarkan gaji atau upah yang dilaporkan tiap bulannya. Iuran disetorkan oleh pemberi kerja ke bank custodian, bank penampung, dan mekanisme pembayaran lainnya.
Nantinya simpanan Tapera ini bisa digunakan untuk pembiayaan perumahaan dan dikembalikan ke peserta dalam bentuk simpanan. Perlu diperhatikan bahwa Tapera ini bisa digunakan bagi peserta kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dalam membeli rumah.
Selain itu, peserta MBR juga mendapatkan KPR 5 persen flat sepanjang tenor pinjaman. Serta dapat digunakan untuk pemilikan, pembangunan rumah baru, atau perbaikan rumah.
Sedangkan bagi peserta yang ingin mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya, bisa mendapatkan bunga simpanan. Jumlah bunga simpanan yang dikembalikan sebesar 2,5 persen sampai 3 persen dari total simpanan.
Tujuan TaperaPemerintah menerapkan sistem Tapera ini dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Tapera juga diklaim sebagai solusi untuk mengatasi defisit perumahan (backlog), tapi bukan solusi tunggal untuk mengatasi backlog rumah nasional. Tapera ini hanya akan diberikan 1 kali, dan mempunyai nilai besaran tertentu tiap pembayaran perumahan.
Simpanan Tapera ini diterapkan untuk CPNS, PNS, PPPK, Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri, Anggota TNI, Prajurit Siswa TNI, Anggota Polri, Peserta Didik Polri, Pejabat Negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, dan Pekerja/buruh BUM Swasta.***
Sentimen: positif (100%)