Komisi X DPR RI Siap Kawal UKT Tetap Terjangkau
Tagar.id Jenis Media: Nasional
TAGAR.id, Jakarta - Komisi X DPR RI menyatakan siap mengawal agar uang kuliah tunggal (UKT) tetap terjangkau bagi seluruh mahasiswa di Tanah Air, usai adanya keputusan pemerintah membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
"Ini langkah baik yang dilakukan pemerintah dan kami akan tetap pantau," kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi dalam keterangannya kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Pemantauan itu, kata Dede melanjutkan, tetap dilakukan oleh Komisi X DPR RI karena meskipun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan memutuskan untuk membatalkan aturan kenaikan UKT pada tahun ini, kebijakan kenaikan UKT dikatakan akan berlaku pada tahun depan.
"Jadi apakah tahun depan naik atau tidak, kita akan pantau dan kebetulan kami sekarang sedang membuat Panja Biaya Pendidikan. Dari situ kita bisa melihat jika ada kebutuhan menaikkan biaya itu karena faktor apa dan berapa besarannya," ujar Dede.
Walaupun demikian, Dede tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri itu. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan harapan yang disampaikan Komisi X dalam rapat kerja bersama Kemendikbudristek pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu.
"Kita apresiasi apa yang dilakukan pemerintah saat ini sesuai dengan harapan dari raker Komisi X kemarin," katanya.
Berikutnya, Dede menilai Presiden Joko Widodo juga mendengar keluhan masyarakat terkait kenaikan UKT yang tak wajar itu. Ia lalu menilai selain pembatalan kenaikan UKT, menurutnya ke depannya, diperlukan pula pembatalan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri.
Hal itu, ujar dia menambahkan, perlu dilakukan sebagaimana harapan dari para mahasiswa dan Komisi X DPR RI.
"Itu sesuai juga dengan harapan dari para mahasiswa dan Komisi X untuk membatalkan Permendikbud 2/2024 atau menunda kenaikan UKT," ujarnya. []
Sentimen: negatif (65.3%)