Sentimen
Negatif (96%)
28 Mei 2024 : 12.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

UKT Batal Naik Tahun Ini, Kemendikbudristek Evaluasi Ajuan Biaya dari Seluruh PTN

28 Mei 2024 : 12.25 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

UKT Batal Naik Tahun Ini, Kemendikbudristek Evaluasi Ajuan Biaya dari Seluruh PTN

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun 2024. Hal itu ia katakan seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Senin, 27 Mei 2024.

Nadiem mengatakan bahwa pembatalan itu dilakukan setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi negeri.

“Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Nadiem.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masukan dari berbagai pihak selama ini soal kenaikan UKT. "Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Pasal yang memicu polemik

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kemendikbudristek untuk meninjau ulang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SBOPT. Soalnya, peraturan tersebut rentan untuk diinterpretasikan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri, terutama mengenai UKT.

“Saya kira perlu ditelusuri lagi Permendikbudristek sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN mengatakan tidak salah (menaikkan UKT) karena Permendikbudnya memberikan ruang,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024.

Menurutnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan untuk diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.***

Sentimen: negatif (96.2%)