Sentimen
Negatif (99%)
28 Mei 2024 : 00.52
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Tokoh Terkait
Yadi Hendriana

Yadi Hendriana

Dewan Pers Tunggu Pelibatan Insan Pers soal Draf RUU Penyiaran

28 Mei 2024 : 00.52 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Dewan Pers Tunggu Pelibatan Insan Pers soal Draf RUU Penyiaran

 

JAKARTA - Dewan Pers menyatakan belum ada pelibatan insan pers dalam pembahasan draf RUU Penyiaran. Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana.

"Ya sampai hari ini memang tidak ada keterlibatan kami untuk membahas RUU tersebut," kata Yadi kepada iNews Media Group, Senin (27/5/2024).

Yadi menyebutkan, draf RUU yang dimaksud masih dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Menurutnya, ia pun menunggu pelibatan masyarakat pers dalam RUU itu sebagaimana disampaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Memang masih dibahas di Panja kemudian akan masuk ke Badan Legislasi, ada beberapa rekan-rekan di DPR di Badan Legislasi bicara bahwa nanti akan ada pelibatan dari masyarakat pers, ya kita tunggu saja," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi akan menggelar demo menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap akan membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Demo digelar di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2024) dimulai pukul 09.00 WIB.

Mereka memiliki lima poin menolak RUU Penyiaran tersebut. Salah satunya, mereka menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

"Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tambah Iqbal.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (99.7%)