Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Skema Pembayaran Tapera untuk Freelance, Segini Iuran per Bulannya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pekerja swasta, pekerja mandiri alias freelance, hingga Pegawai Negeri sipil (PNS) diwajibkan ikut serta dalam simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Simpanan Tapera ini harus dibayarkan tiap tanggal 10 per bulannya.
Bagi pekerja swasta, ASN, pegawai BUMN, hingga TNI dan Polri, iuran dibayarkan oleh kedua belah pihak yakni pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Total iuran per bulan yang harus disetorkan peserta untuk simpanan Tapera sebesar 3 persen dari penghasilan tiap bulannya.
Namun perlu dipahami bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi pekerja mandiri alias freelance. Para freelance yang ikut simpanan Tapera ini harus membayar penuh seorang diri. Berikut ini skema pembayaran Tapera bagi freelance.
Baca Juga: Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera, Segini Besaran Iurannya
Skema pembayaran Tapera untuk freelance Simpanan ditanggung dan disetorkan sendiri oleh peserta. Besar setoran simpanan 3 persen dari peserta pekerja mandiri. Besaran simpanan ditetapkan berdasaran besar penghasilan rata-rata per bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu. Setoran bisa dilakukan melalui bank custodian, bank penampung, dan mekanisme pembayaran lainnya. Peserta pekerja mandiri wajib menyetorkan simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan ke rekening Dana Tapera. Simpanan Tapera ini sistemnnya sukarela bagi pekerja mandiri yang berpengasilan di bawah upah minimum. Peserta Tapera yang memenuhi kriteria bisa menggunakan dana pemanfaatannya untuk pembiayaan perumahan yang terdiri dari pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah. Simpanan Tapera digunakan untuk rumah pertama, dan hanya diberikan satu kali. Nilai besaran simpanan berbeda-beda tiap pembiayaan perumahan. Tujuan TaperaPemerintah menerapkan sistem Tapera ini dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Tapera juga diklaim sebagai solusi untuk mengatasi defisit perumahan (backlog), tapi bukan solusi tunggal untuk mengatasi backlog rumah nasional. Tapera ini hanya akan diberikan 1 kali, dan mempunyai nilai besaran tertentu tiap pembayaran perumahan.
Dalam sistem simpanan Tapera ini, semua peserta membayar iuran, tapi hanya peserta MBR (Masyarakat berpenghasilan rendah) yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera. Peserta bukan MBR hanya berhak menerima simpanan dan hasil pemupukannya saja.
Simpanan Tapera ini diterapkan untuk CPNS, PNS, PPPK, Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri, Anggota TNI, Prajurit Siswa TNI, Anggota Polri, Peserta Didik Polri, Pejabat Negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, dan Pekerja/buruh BUM Swasta.***
Sentimen: positif (99.9%)