Siap-siap Gaji Pekerja Pasti Kena Potong per Tanggal 10 Setiap Bulan, Ada Tapera!
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, akan dikenai potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam aturan yang sebelumnya dikeluarkan.
Kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk simpanan Tapera ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Dijelaskan dalam aturan jika aturan ini akan mengenai siapapun. Tak hanya pegawai BUMN, atau BUMD, tapi gaji pegawai swasta juga akan terimbas kebijakan pemerintah ini.
Penjelasan AturanDalam penjelasan Pasal 5 PP Tapera dijelaskan ketentuan yang mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Siapa Peserta TaperaBerikut ini adalah para peserta Tapera yang gajinya akan kena potong setiap tanggal 10
PNS TNI ASN Polri Pegawai BUMN Pegawai BUMD Pegawai SwastaPemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri.
Berapa Besarannya?Besaran simpanan Tapera ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pemotongan akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya. Berikut ini adalah ketentuan simpanan Tapera yang pengambilannya dilakukan setiap bulan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Gaji pekerja akan dipotong 3% untuk iuran Tapera, dengan rincian 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja. Pekerja mandiri harus membayarkan iuran Tapera 3% secara penuh.***
Sentimen: negatif (80%)