Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga
Tokoh Terkait
Tabung LPG 3kg Ternyata Cuma Isi 2 Kg, Ferdinand Hutahean: Masyarakat Harus Lawan!
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir, temuan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di bawah pimpinan Menteri Zulkifli Hasan terkait inspeksi pengisian LPG 3 kg bersubsidi telah menjadi sorotan publik.
Inspeksi tersebut mengungkap sejumlah penyimpangan dalam distribusi dan penggunaan LPG yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Aktivis Sosial Politik dan Hukum, Ferdinand Hutahean menjadi satu di antara beberapa pihak yang memberikan sorotan tajam.
Dikatakan Ferdinand, LPG 3 KG saat ini menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sejak konversi BBM dari Minyak Tanah ke Gas LPG.
"LPG 3 Kg ini saat ini menjadi salah satu beban besar dari APBN untuk disubsidi," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Senin (27/5/2024).
Lanjut Ferdinand, Pertamina serta anak Usaha Pertamina atau Sub Holding Pertamina seperti PT Pertamina Patra Niaga menjadi penanggung jawab utama dalam penyaluran LPG 3 KG ini.
"LPG ini disalurkan melalui SPPBE. Dari rangkaian inspeksi yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan terhadap 11 SPPBE, semuanya ditemukan adanya praktik kecurangan dalam pengisian Gas LPG 3 KG yang tidak sesuai dengan pelabelan dan tidak sesuai dengan kuantitas atau volume," Ferdinand menuturkan.
Dibeberkan Ferdinand, terdapat tabung LPG 3 KG dilabeli 3 KG tapi ternyata dalam temuan oleh Kemendag hanya diisi pada kisaran 2,3-2,4 KG.
"Rata-rata dan tidak penuh sebanyak 3 KG. Artinya ini ada yang tidak beres, tapi dimana ketidak beresannya?," cetusnya.
Menurut Ferdinand, yang pertama harus diteliti adalah alat ukur yang digunakan oleh SPPBE dalam mengisi tabung LPG 3 KG.
"Apakah sudah melalui pemeriksaan rutin atau kalibrasi rutin atau tera ulang oleh Kemeterian Perdagangan?," tukasnya.
Ferdinand menduga, ada kemungkinan alat ukur yang digunakan tidak dikalibrasi rutin atau tidak ditera ulang berjangka untuk menjamin akurasi alat yang digunakan.
"Maka bila memang ternyata alat yang tidak dikalibrasi atau tidak dialakukan tera berkala, maka kesalahan tidak bisa dibebankan sepenuhnya terhadap SPPBE atau kepada Pertamina," ucapnya.
Dalam hal ini, kata Ferdinand, ada unsur kelalaian pengawasan dari pihak Kementerian Perdagangan. Apabila ternyata alat ukur yang digunakan tidak dikalibrasi atau ditera oleh Kemendag maka Pengelola SPPBE dan atau Pejabat Pertamina dalam hal ini Pejabat PT Pertamina Patra Niaga dapat diancam dengan UU No. 2 Tahun 1981.
"Tentang Metrologi Legal, Alat Ukur, Takar dan Timbang, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 tahun 2019," bebernya.
Selanjutnya, jika alat ukur telah dikalibrasi dan ditera secara berkala oleh Kementerian Perdagangan dan jangka waktu kalibrasi belum melampaui batas, maka patut diduga telah terjadi kecurangan yang disengaja di SPPBE.
"Ini yang sangat berbahaya. Patut diduga terjadi kecurangan yang disengaja, baik oleh Pertamina atau pengelola SPBE yang dimiliki oleh pihak Swasta," terangnya.
Di sisi lain, Ferdinand mengungkapkan bahwa rakyat selama ini menjadi korban kecurangan dan bisa disimpulkan telah terjadi kerugian bagi rakyat, serta terjadi perbuatan pidana pada kecurangan tersebut.
"Selain perbuatan pidana, dalam hal ini PT Pertamina sebagai Holding, PT Pertamina Patra Niaga sebagai Sub Holding dapat digugat oleh masyarakat secara bersama-sama karena telah dirugikan secara langsung," serunya.
Ferdinand bilang, pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dapat diancam secara Pidana bila kecurangan itu disengaja dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok.
"Juga secara perdata karena telah merugikan masyarkat. Pihak Kepolisian harus bekerja aktif dalam menyikapi temuan dari kemenetrian Perdaganan ini, jangan sampai Polisi diam dan membiarkan masyarakat dirugikan," imbuhnya.
Menurut Ferdinand, perlu dilakukan penyelidikan yang menyeluruh, di mana letak kesalahan dari semua peristiwa tersebut.
Ia menilai perlu untuk ditelusuri apakah ada unsur kesengajaan atau justru Pihak Kemendag yang lalai melakukan kalibrasi dan tera berakala alat ukur yang digunakan di SPPE.
"Kita tunggu kelanjutan dari kasus ini, dan berharap masyarakat untuk mengawasi persitiwa ini karena masyarakat yang dirugikan secara langsung," kuncinya. (Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (100%)