Sentimen
Positif (80%)
28 Mei 2024 : 08.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kemayoran

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Vonis Bebas Gazalba Saleh Dinilai Berbahaya, Bisa Bikin Perkara di KPK Mandek

28 Mei 2024 : 08.19 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Vonis Bebas Gazalba Saleh Dinilai Berbahaya, Bisa Bikin Perkara di KPK Mandek

Jakarta: Putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinilai berbahaya. Perkara lain yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bisa jadi mandek. "Putusan tersebut tentu seharusnya sudah disadari oleh hakim akan berimplikasi luas terkait mandeknya perkara yang ditangani oleh KPK," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024. Menurut Yudi, pertimbangan hakim soal tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung yang diberikan kepada penuntut umum dari KPK dinilai bukan rasanya persidangan tindak pidana korupsi (tipikor). Masalah itu seharusnya diselesaikan dalam persidangan praperadilan. "Dan itu ranahnya tata usaha negara atau lingkup praperadilan," tegas Yudi. Hakim juga dinilai membuat kesalahan karena KPK memiliki kewenangan dalam melakukan penuntutan berdasarkan aturan yang berlaku. Vonis sela itu diyakini bisa menjadi senjata pihak berperkara lain untuk kabur dari kasus korupsi. “Tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain. Oleh karena itu KPK harus berbenah bahwa selain ada surat tugas dari instansi kejaksaan harus ada juga surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung,” terang Yudi.   Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan. "Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024. Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah. "Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia.

Jakarta: Putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinilai berbahaya. Perkara lain yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bisa jadi mandek.
 
"Putusan tersebut tentu seharusnya sudah disadari oleh hakim akan berimplikasi luas terkait mandeknya perkara yang ditangani oleh KPK," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024.
 
Menurut Yudi, pertimbangan hakim soal tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung yang diberikan kepada penuntut umum dari KPK dinilai bukan rasanya persidangan tindak pidana korupsi (tipikor). Masalah itu seharusnya diselesaikan dalam persidangan praperadilan.
"Dan itu ranahnya tata usaha negara atau lingkup praperadilan," tegas Yudi.
 
Hakim juga dinilai membuat kesalahan karena KPK memiliki kewenangan dalam melakukan penuntutan berdasarkan aturan yang berlaku. Vonis sela itu diyakini bisa menjadi senjata pihak berperkara lain untuk kabur dari kasus korupsi.
 
“Tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain. Oleh karena itu KPK harus berbenah bahwa selain ada surat tugas dari instansi kejaksaan harus ada juga surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung,” terang Yudi.
 
Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.
 
"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
 
Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.
 
"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: positif (80%)