Sentimen
Positif (64%)
28 Mei 2024 : 07.09
Tokoh Terkait

Gaji Bakal Dipotong per Tanggal 10 Imbas Simpanan Tapera, Ini Pekerja yang Bakal Terdampak

28 Mei 2024 : 07.09 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gaji Bakal Dipotong per Tanggal 10 Imbas Simpanan Tapera, Ini Pekerja yang Bakal Terdampak

PIKIRAN RAKYAT - Gaji setiap pekerja di Indonesia akan dipotong tiap bulan imbas aturan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Setiap pekerja di Indonesia harus mengikuti aturan baru pemerintah ini.

Kebijakan ini muncul karena aturan pemerintah sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Karena aturan sudah diteken, maka semua masyarakat kelas pekerja akan terkena dampak dari aturan ini. Siapa saja pekerja yang dimaksud terkena imbas simpanan Tapera ini.

Peserta Simpanan Tapera

a. Calon Pegawai Negeri Sipil
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Pejabat negara
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.

Ketentuan Pemotongan

Besaran Simpanan Tapera Ditentukan Berdasarkan Persentase Gaji

Simpanan Tapera ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk pekerja. Bagi pekerja mandiri, simpanan dihitung dari penghasilan rata-rata bulanan dalam setahun sebelumnya dengan batas tertentu.

Menurut Pasal 15 PP 21/2024, persentase simpanan terbaru ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja, dan dari penghasilan untuk pekerja mandiri. Pemotongan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya. Berikut adalah ketentuan simpanan Tapera:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Gaji pekerja akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Pekerja mandiri harus membayar iuran Tapera sebesar 3% secara penuh. Ketentuan ini memastikan bahwa setiap peserta Tapera menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka untuk program ini, yang pemotongannya dilakukan setiap bulan.***

Sentimen: positif (64%)