Sentimen
Positif (93%)
28 Mei 2024 : 05.19
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Kaget Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh: Putusan Ngawur dan Konyol

28 Mei 2024 : 05.19 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

KPK Kaget Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh: Putusan Ngawur dan Konyol

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku kaget hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pertimbangan hakim juga aneh dan konyol.

"Waduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Baca Juga

KPK Akan Keluarkan Hakim Agung Gazalba Saleh dari Tahanan

Menurut pria disapa Alex ini, putusan hakim menjadikan penuntutan KPK hilang. Dampak putusan itu berpengaruh dalam eksistensi KPK

"Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol," katanya.

Baca Juga

KPK Tunggu Laporan JPU soal Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan

Dia juga mengatakan putusan itu mencabut kewenangan pimpinan KPK yang mengangkat dan memberhentikan sekaligus mengawasi jaksa lembaga antirasuah. Menurutnya, pengawasan jaksa KPK merupakan tanggung jawab Jaksa Agung.

"Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK karena mereka bertanggungjawab kepada Jaksa Agung berdasarkan pendelegasian wewenang," ujarnya.

Baca Juga

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Atas putusan itu, kata dia, pimpinan KPK akan mengambil sikap setelah menerima salinan. Dia juga meminta Badan Pengawas (Bawas) hingga Komisi Yudisial (KY) turun tangan.

"Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini. Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima," katanya.

Baca Juga

Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan, Segera Bebas dari Tahanan

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: positif (93.9%)