Sentimen
Negatif (86%)
28 Mei 2024 : 03.14
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Umroh

Kasus: Tipikor

Putra SYL Klaim Terpaksa Ikut Umrah, Tak Tahu Dibiayai Kementan

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

28 Mei 2024 : 03.14
Putra SYL Klaim Terpaksa Ikut Umrah, Tak Tahu Dibiayai Kementan

JAKARTA, iNews.id - Putra terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku diajak ayahnya umrah bersama rombongan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia bersama istri dan anak ikut umrah bersama sang ayah.

Hal itu diungkapkan Kemal saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Baca Juga

Hakim Heran Durian Ratusan Juta Rupiah Hanya 3 Jam Transit di Rumah Dinas SYL: Siapa yang Ambil?

“Saudara pernah nggak mengikuti umroh?” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.

“Ikut,” jawab Kemal

Baca Juga

Profil Joice Triatman: Mantan Presenter Jadi Stafsus SYL Digaji Rp31 Juta per Bulan

“Bareng dengan orang Kementerian?” tanya Rianto.

“Iya, rombongan Kementerian,” sahut Kemal.

Baca Juga

SYL Akui Ajak Pejabat Kementan Umrah, Klaim Supaya Lebih Dekat dengan Tuhan

Dia mengaku perjalanan umrah itu dirinya pergi bersama istri, dua anaknya, dan seorang pengasuh anak dalam rombongan umrah Kementan tersebut.

“Saya, istri, anak dua, satu babysitter,” ucap Kemal.

Kemudian, ia mengaku diajak oleh sang ayah untuk mengikuti umrah tersebut. Dia juga mengaku tidak mengetahui jika sumber uang untuk pembiayaan umroh tersebut dari Kementan.

"Apakah keberangkatan itu ke umrah itu biaya saudara sendiri atau dibiayain Kementerian?" tanya hakim.

"Saya nggak tahu tapi kami diajak oleh Pak Menteri," jawab Dindo.

"Saudara nggak tahu itu dana dari mana saudara ikut aja?" tanya hakim.

"Iya," jawab Dindo.

Dindo menyebut dirinya tidak mengeluarkan uang pribadi dalam perjalanan umrah tersebut. Selain itu, dia mengaku terpaksa ikut lantaran diajak oleh SYL dan eks Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono.

"Saudara tidak mengeluarkan uang secara pribadi ya?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Dindo

"Baik," timpal hakim.

"Awalnya kami nggak mau ikut Yang Mulia, cuman Pak Sekjen sama bapak telepon bahwa 'ayo kita..' kami terpaksa ikut," sahut Dindo.

"Jadi akhirnya saudara ikut?" tanya hakim.

"Iya, kalau saya nggak salah itu akhir tahun," jawab Dindo.

Kemudian, hakim menanyakan siapa saja yang ikut umroh tersebut. Dindo mengatakan Ali Andri selaku pengurus rumah atau asisten rumah tangga pribadi SYL di Makassar ikut pada perjalanan umroh tersebut.

"Selain saudara, si Ali Andri ikut nggak?" tanya hakim.

"Ikut," jawab Dindo.

"Umroh ikut juga?" tanya hakim.

"Ikut," jawab Dindo.

"Biaya saudara atau saudara nggak tahu biayanya dari mana?" tanya hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia, ikut aja," jawab Dindo.

Sebelumnya, Mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Puguh Hari Prabowo mengungkap biaya perjalanan ibadah umrah SYL yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Biaya tersebut merupakan hasil patungan dari lima direktorat. 

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Awalnya, Jaksa KPK meminta Puguh menjelaskan soal dugaan umrah SYL yang memakan biaya Rp1 miliar. 

Puguh menjelaskan, pada Desember 2022, beberapa pejabat Kementan dikumpulkan di salah satu ruangan. "Saya dipanggil, itu posisinya saya ingat betul, saya hadirnya belakangan, Pak. Di dalam situ sudah ada KTU-KTU dan Kabag Umum, Kabag Umumnya Pak Jamil (Jamil Baharudin)," katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5/2024).

"Saya dipanggil dan mendapat arahan untuk dikumpulkan, mengumpulkan Rp1 miliar, untuk kegiatan Arab Saudi atau umrah Pak, bahasanya," ujarnya.

"Bahasanya umrah Arab Saudi gitu ya?" tanya Jaksa. 

"Iya bahasanya umrah Arab Saudi," jawab Saksi. 

Dalam kesempatan tersebut, Puguh tidak menjelaskan secara detail direkorat mana saja yang dimaksud. Namun, Puguh menyebutkan hanya sekretariat yang tidak ikut berpatungan.

"Sekretariat uangnya sudah tidak ada. Anggarannya sudah tidak ada. Dan itu posisi, tidak ada yang mengajukan uang muka, jadi mereka datang bawa uang, ke ruangan dan itu sebetulnya yang diminta sama Pak Hermanto ini dikumpulnya di Pak Jamil, Jamil Baharuddin, diminta dikumpul di Kabag Umum. Kabag Umum itu kenapa bisa ada di ruangan saya, karena Kabag Umum itu tidak punya brankas jadi dia menitipkan uang di brankas saya, posisisnya seperti itu Pak," papar Saksi. 

Jaksa kemudian memastikan jumlah besaran uang yang diperoleh dari urunan tersebut berjumlah Rp1 miliar atau lebih. "Rp1 miliar, per Direktorat (setor) Rp200 (juta) kalau enggak salah," jawabnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (86.5%)