Sentimen
Negatif (100%)
28 Mei 2024 : 02.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Kepanjen

Modus Oknum Dukcapil Malang dan Calo Manfaatkan KTP Bekas untuk Pungli

28 Mei 2024 : 02.54 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Modus Oknum Dukcapil Malang dan Calo Manfaatkan KTP Bekas untuk Pungli

MALANG - Dua tersangka pungutan liar (pungli) kepengurusan dokumen kartu tanda penduduk (KTP) memanfaatkan berkas KTP lama. KTP lama yang identitasnya kemudian dilepas, dan tersangka mencetak identitas KTP baru sesuai pemohon.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, setelah calo KTP bernama Wahyudi menemukan targetnya, ia lantas berkomplot dengan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang, bernama Dimas Kharesa Oktoviano, untuk memproses permohonan KTP.

"Kami lakukan penggeledehan di tanggal 11 Mei, ini ada KTP bekas bisa dikeletek (dicopot), dan dipakai lagi untuk dicetak untuk KTP baru dengan identitas yang berbeda," ucap Gandha Syah Hidayat, ditemui di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Senin (27/5/2024).

Menurutnya, para tersangka mendapatkan berkas KTP lama yang didapat dari jalur dalam. Akses pegawai di Disdukcapil Kabupaten Malang sejak 2013 lalu, membuat Dimas Kharesa akhirnya leluasa memperoleh KTP bekas. Apalagi posisi Dimas sebagai tenaga administrator database atau operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) memudahkan mengecek apakah KTP itu sudah kadaluarsa atau tidak, sehingga ketika masa berlaku hingga waktu tertentu, hal itu yang dimanfaatkan pelaku.

"Tidak ada jadi cara ngakalinya KTP yang asli dilepas, dibuang depannya. Kemudian dicetak ulang dengan identitas baru, blangkonya asli juga dipakai, jadi ada yang bekas, ada yang baru," tuturnya.

Pihaknya memastikan, seluruh KTP yang dibuat oleh kedua pelaku ini asli dan nomor-nomornya tercatat di database kependudukan, hanya prosesnya memang menggunakan jalur cepat, calo, tanpa pemohon itu datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Malang, maupun di kecamatan - kecamatan.

"KTP dan KK asli, secara legitimate sesuai speknya, dari mulai reborn, card, tintanya, alat cetaknya, finger printnya yang dipakai itu, hanya papannya saja (ada yang bekas), itu sejak Januari 2024 lalu (membuat kepengurusan KTP dan kartu keluarga)," paparnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Tim Saber Pungli Kabupaten Malang sendiri masih menelusuri, apakah ada korban-korban lain, selain pemohon atas nama Fadhilah Rengganis Ramadhani, yang melaporkan ke tim Saber Pungli. Sebab disinyalir dengan produksi KTP per bulannya mencapai 200 lebih eksemplar, ada kemungkinan dugaan korban lainnya.

"Masih dalami (dugaan korban lainnya). (Untuk langkah antisipasi). Mereka menawarkan jalur belakang lebih cepat, hanya kirim foto, kirim data, semua kirim WA, kemudian di tempat antrian, menabrak seolah-olah dipingpong, dilempar sana sini, secara tidak langsung akhirnya menggiring orang lewat jalur belakang," jelas dia.

Kini kepolisian bersama tim Saber Pungli Kabupaten Malang, akan melaksanakan langkah preventif dengan memperketat pengawasan di masing-masing internal instansi, agar celah-celah pelanggaran aturan itu bisa diminimalisir. Apalagi praktek pungli ini tidak pertama kali terjadi di Kabupaten Malang, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah ada tapi nyaris sudah hilang.

"Kami selaku pengemban fungsi pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), agar melakukan kegiatan pembinaan koordinasi dan konsolidasi, pada seluruh penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS yang ada di wilayah atau daerah Kabupaten Malang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim Saber Pungli Kabupaten Malang mengamankan dua orang pelaku pungutan liar kepengurusan pembuatan dokumen KTP. Dua pelaku diamankan yakni calo pembuatan KTP bernama Wahyudi (57), warga Perumahan Kalianyar Permai, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dan oknum pegawai honorer Disdukcapil bernama Dimas Kharesa Oktoviano (37).

Keduanya diamankan usai salah satu pemohon pembuatan KTP yakni Fadhilah Rengganis Ramadhani, mengetahui pembuatan KTP gratis. Tapi pada perjalanannya ia justru diminta membayar biaya Rp 150 ribu oleh Wahyudi, yang ternyata merupakan calo pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK), sebesar Rp 125 ribu.

Kemudian tersangka Wahyudi ini kepergok menerima uang dari salah satu pemohon, usai tim Saber Pungli Kabupaten Malang menerima informasi adanya transaksi pembuatan KTP pada Jumat 10 Mei 2024. Calo pembuatan KTP itu pun tak bisa mengelak ketika kepergok menerima uang dari kepengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Dari keterangan calo diketahui ia memberikan uang juga ke oknum pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Malang, sebagai langkah memuluskan bisnis pembuatan KTP dan KK berbayar ini.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (100%)