Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Baznas
Event: Zakat Fitrah
Tokoh Terkait
Baznas RI: Pengelolaan Zakat 2023 Entaskan 574.903 Jiwa dari Kemiskinan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat pengelolaan zakat selama tahun 2023 telah berhasil mengentaskan kemiskinan sebanyak 574.903 jiwa. Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan capaian ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
"Selama tahun 2023, pengelolaan zakat secara nasional telah mengentaskan kemiskinan sebanyak 574.903 jiwa," kata Noor Achmad, dikutip dari ANTARA.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 303.634 jiwa berasal dari zona miskin ekstrem, yaitu penduduk dengan pendapatan kurang dari Rp351.957 per bulan.
Noor Achmad juga menyoroti tren peningkatan jumlah mustahik (penerima zakat) yang terentaskan dari garis kemiskinan setiap tahunnya. Pada tahun 2020, pengelolaan zakat berhasil mengentaskan kemiskinan sebanyak 313.922 jiwa. Jumlah ini meningkat menjadi 449.982 jiwa pada tahun 2021, dan sebanyak 463.154 jiwa pada tahun 2022. Pada tahun 2023, angka ini kembali meningkat menjadi 574.903 jiwa.
Selain itu, Noor melaporkan bahwa pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) oleh Baznas secara nasional mencapai Rp32,3 triliun dari total 92.605.260 muzaki (pembayar zakat).
Fungsi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan telah menjadi salah satu amanat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 3b dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Ke depan, Baznas berharap dapat mengembangkan program-program pengentasan kemiskinan ekstrem melalui kerja sama dengan Komisi VIII DPR RI.
"Harapan kami, kami bisa mengembangkan untuk menurunkan kemiskinan ekstrem ini bersama Komisi VIII dengan beberapa program-program yang ada," ujar Noor Achmad.(*)
Sentimen: negatif (98.4%)