Sentimen
Negatif (100%)
27 Mei 2024 : 19.26
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Roundup: Judi Online Gencar Promosi di Media Sosial, Nasib Instagram hingga TikTok Terancam

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

27 Mei 2024 : 19.26
Roundup: Judi Online Gencar Promosi di Media Sosial, Nasib Instagram hingga TikTok Terancam

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Indonesia tengah darurat judi online. Tidak hanya secara diam-diam, promosi judi online bahkan kini terpampang di media sosial.

Meski hanya berupa logo yang dipasang di konten, tetapi promosi situs judi online di media sosial semakin banyak terlihat. Salah satunya melalui Instagram, tak jarang konten-konten lucu yang diunggah ditempeli oleh logo situs judi online.

Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Indonesia darurat judi online. Dia menyampaikan, banyak kasus judi online menimpa masyarakat Indonesia. Salah satunya, perwira TNI bunuh diri diduga terlilit utang karena judi online.

Dia menyebut, total perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024. Jumlah transaksi judi online itu berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa fenomena kenaikan perputaran uang judi online itu mengisyaratkan bahwa praktik ilegal ini masih eksis di masyarakat Indonesia.

1,9 Juta Konten Diputus Sejak Juli 2023

Maraknya judi online juga terlihat kala Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses terhadap 1.918.520 konten yang bermuatan judi online terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

"Data terbaru penanganan konten judi online oleh Kominfo, pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024," ucap Budi Arie Setiadi.

Lebih lanjut, Budi Arie Setiadi memaparkan pihaknya telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.

Guna memudahkan pengawasan, Kominfo telah mendeteksi 20.241 kata kunci (keyword) yang berkaitan dengan konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 kata kunci di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Budi Arie Setiadi menerangkan, Kominfo telah mengajukan penutupan 555 akun dompet elektronik (e-wallet) yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia. Pihaknya juga sudah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia mengatakan bahwa pada saat ini Indonesia darurat judi online, bahkan akibat dari praktik ilegal itu telah memakan korban jiwa. Oleh karena itu, dia mendorong tindakan cepat dalam penanganan judi online di Indonesia yang perlu didukung oleh kolaborasi dengan berbagai pihak.

"Untuk itu kita harus gercep, gerak cepat, tentu upaya-upaya yang ada perlu kolaborasi lintas kementerian lembaga serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat," kata Budi Arie Setiadi.

Izin Terancam Dicabut

Kominfo bakal mencabut izin Instagram sampai TikTok, jika terbukti memfasilitasi judi online. Peringatan keras itu dikeluarkan, sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memperingatkan platform digital seperti X (Twitter), Google, Meta (Instagram, Facebook, Thread), TikTok, hingga Telegram. Dia pun mengimbau platform tersebut untuk memberantas konten-konten terkait judi online (judol) di platform masing-masing.

"Selain itu, peringatan diberikan kepada penyelenggara internet service provider. Kita tak segan mencabut izin dan mengumumkan nama-nama pihak penyelenggara ke publik," katanya, Jumat 24 Mei 2024.

Denda Rp500 Juta per Konten

Budi Arie Setiadi juga mengancam akan mendenda sampai Rp500 juta per konten kepada para pemilik platform digital. Hal tersebut jika terbukti tidak membantu menghapus konten yang ada unsur judi online.

"Saya ulangi tidak segan-segan mencabut internet service provider (ISP) yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," ujarnya.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dan juga Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024.

"Peraturan menteri Kominfo, nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya. Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi benda administrasi," tutur Budi Arie Setiadi.

Judi Online Bakal Masuk TPPU

Kominfo juga menyetujui wacana kasus judi online masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga, penanganan judi online diharapkan lebih maksimal.

Setelah ditetapkan sebagai TPPU, nantinya penanganan kasus judi online bakal melibatkan perampasan aset. Sampai pada penindakan hukum terhadap pelaku dan perantaranya.

Sebenarnya, Kominfo juga sudah mendorong hal tersebut, tetapi memang masih memerlukan kajian para pakar hukum dan penegak hukum.

"Kita berharap kemungkinan tersebut bisa juga dibahas oleh satgas judi online yanng dibentuk Presiden Jokowi," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komuniknikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Jumat 25 Mei 2024.

Budi Arie Setiadi pun telah sepakat aktivitas judi online masuk dalam kategori kejahatan dan TPPU. Hal itu untuk mempermudah tindakan hukum di ruang internasional.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya juga mengungkap hal tak jauh berbeda. Dia menyebut, judi online akan lebih mudah ditindak lewat TPPU.

Pernyataan itu disampaikan, terkait perbedaan regulasi antara Indonesia dan sejumlah negara tetangga mengenai judi. Pasalnya, di beberapa negara tetangga seperti Filipina, judi adalah aktivitas yang legal.

Negara Tetangga Jadi Hambatan

Akan tetapi, dia mengakui memang tidak mudah juga menerapkan TPPU untuk menjerat para pelaku judi online di Indonesia yang ada di luar negeri. Sebab, negara-negara tetangga Indonesia yang diduga tempat bandar judi dan pelakuk utama beroperasi, seperti Filipina, menempatkan judi sebagai aktivitas legal.

"Perlu kerja-kerja ekstra tapi bukan berati tidak bisa. Perlu dialog dan kerjasama lebih komfrehensif dengan pihajk-pihak luar," ucap Usman Kansong.

"Akan tetapi saya yakin bisa, karena sudah ada contoh dalam penindakan kejahatan perdagangan orang kita bisa bekjerjasam dengan negara-negera tertangga. Bahkan sampai ada penandatanganan komitmen bersama soal ini. Judi online juga bisa diarahkan kesana," tuturnya menambahkan.

Pecandu Harus ke Psikiater

Sekitar 2,7 juta penduduk Indonesia dilaporkan bermain judi online. Bahkan, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Indonesia pada saat ini sudah darurat judi online.

Tidak sedikit masyarakat yang kecanduan melakukan tindakan ilegal tersebut, hingga berujung pada kasus kriminal. Untuk menyembuhkan diri, para pecandu judi online pun disarankan untuk datang ke psikiater.

Hal itu dinilai bisa menjadi salah satu jalan keluar yang bisa menyelamatkan para penjudi sebelum berakibat pada gangguan mental. Terlebih, bagi mereka yang sudah kecanduan judi karena dipicu oleh hormon dopamin yang berlebihan.

"Kalau sudah masuk kategori kecanduan berat, lebih baik minta bantuan profesional psikiater ya, dalam hal ini untuk terapi obat secara medis. Ini untuk mengobati tingginya hormon dopamin," kata Psikolog Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hamdi pada Jumat 24 Mei 2024 malam.

Hormon dopamin merupakan salah satu senyawa kimia di dalam otak yang berperan dalam menyampaikan rangsangan ke seluruh tubuh. Perasaan tersebut akan susah dihentikan kecuali dengan bantuan dan pendampingan dari profesional dan keluarga dekat.

"Pemicu munculnya hormon dopamin itu karena sensasi judi itu sendiri. Jadi karena sudah berlebihan, akhirnya berujung kecanduan," ujar Muhammad Hamdi.

Harus ke Psikolog Juga

Selain ke psikiater, Muhammad Hamdi juga menyarankan para pecandu judi datang ke psikolog untuk membantu pemulihan mental.

"Karena ini adiksi juga ya, ini kecanduan satu perilaku yang obsesif yang terus-menerus berulang," ucapnya.

Kondisi tersebut perlu adanya intervensi para ahli dalam hal ini psikolog termasuk juga pendampingan keluarga.

"Dukungan keluarga sangat diperlukan karena yang bersangkutan kan ya perlu perhatian khusus ya," ujarnya.

Idap Hormon Dopamin Berlebihan

Kecanduan judi online disebut dapat mengakibatkan gangguan mental. Kondisi gangguan ini akan cenderung meningkat jika seseorang secara konsisten berjudi terus menerus.

Potensi kecanduan dinilai makin rentan menjangkit mereka yang hormon dopamin di otaknya berlebihan. Hal ini berkontribusi besar pada peningkatan kecanduan, karena bisa membuat seseorang menjadi terus menerus kecanduan.

"Kalau sudah masuk kategori kecanduan berat, maka akan susah dihentikan, dan eskalasi judi online ini cukup besar ya," kata Muhammad Hamdi.

Dia menjelaskan, para pecandu judi online akan sulit disembuhkan karena ada perasaan exciting yang berarti seru atau menggairahkan.

"Saat awalnya menang sekali, lalu meluap-luap gitu, kemudian muncul perasaan tertantang yang begitu kuat," tutur Muhammad Hamdi.

Menurutnya, meskipun setelah itu kalah berkali-kali, para pecandu judi tetap merasa ada masa penantian untuk kembali menang.

"Jadi, hormon dopamin di otaknya itu sudah terlalu berlebihan, itu yang membuat dia menjadi terus kecanduan," ucap Muhammad Hamdi.***

Sentimen: negatif (100%)