Sentimen
Negatif (99%)
27 Mei 2024 : 14.05
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Mukti Juharsa

Mukti Juharsa

Bareskrim Ungkap Caleg di Aceh Tamiang Jadi Pengendali Peredaran Narkoba

27 Mei 2024 : 14.05 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Bareskrim Ungkap Caleg di Aceh Tamiang Jadi Pengendali Peredaran Narkoba

JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan jadi tersangka kasus narkoba setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali peredaran narkoba.

"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Bahkan, kata Mukti, Sofyan juga berhubungan langsung dengan pelaku dari Malaysia. Namun, Mukti belum memerinci soal hubungan keduanya, namun pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya.

"Nanti kita rilis sore ya," katanya.

Sebelumnya, Mukti mengatakan, Sofyan merupakan buron tindak pidana narkoba terkait kasus narkotika dengan barang bukti seberat 70 kilogram sabu.

"(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujarnya.

Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal dari kegiatan analisa serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka.

"Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucap Mukti.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemudian, kata Mukti, pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal di daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan di back up oleh piket Satnarkoba Polres atas nama Briptu Tri Rizki untuk melakukan pemantauan," katanya.

"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," sambungnya.

Setelah melakukan penangkapan, penyidik juga akan memberitahukan penangkapan untuk pihak keluarga dan memeriksa S untuk menggali terkait dengan jaringannya.

"Melakukan riksa tersangka DPO terkait dengan jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (99.5%)