Sentimen
Positif (47%)
27 Mei 2024 : 12.32
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Polda Metro Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Mobil Pengacara Berpelat Palsu DPR

27 Mei 2024 : 12.32 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Polda Metro Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Mobil Pengacara Berpelat Palsu DPR

Jakarta -

Beredar kabar adanya oknum pengacara terkenal yang memiliki 4 mobil mewah dan berpelat khusus DPR. Polda Metro Jaya telah menangkap 5 orang terkait kasus tersebut.

"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Senin (27/4/2024).

Ade Ary mengatakan saat ini tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman, meminta Polda Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang memiliki mobil mewah dengan pelat khususu anggota DPR.

"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapapun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," kata Habiburokhman saat dihubungi, Senin (27/5).

Habiburokhman menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan indetitasnya. Selain itu, dia juga mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan pelat DPR untuk mobil-mobilnya.

"Yang dipalsukan adalah lambang DPR dan identitas juga. Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil-mobilnya. saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela," ucapnya.

Habiburokhman pun memastikan MKD DPR sudah sepakat untuk tidak melindungi para pelaku pemalsuan pelat. "Di MKD kami juga sudah sepakat jangan ada yang intervensi melindungi para pelaku pemalsuan," imbuhnya.

(mei/imk)

Sentimen: positif (47.1%)