Sentimen
Negatif (99%)
27 Mei 2024 : 10.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ancol

Partai Terkait

Hasil Rakernas V PDIP Singgung Pemilu 2024 Paling Buruk hingga Putusan MK yang Loloskan Gibran

27 Mei 2024 : 17.35 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Hasil Rakernas V PDIP Singgung Pemilu 2024 Paling Buruk hingga Putusan MK yang Loloskan Gibran

AKURAT.CO Rangkaian perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah rampung.

Dalam sesi penutupan Rakernas, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, membacakan sejumlah poin sikap PDIP, salah satunya menyinggung bahwa Pemilu 2024 adalah pemilu paling buruk dalam sejarah. 

Dikatakan paling buruk karena pelanggaran etika aparatur negara, penyalahgunaan kekuasaan, danlain sebagainya.

Baca Juga: Rakernas V, PDIP Sepakat Minta Megawati Lanjut Jadi Ketum 2025-2030

“Rakeras V Partai menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, dan masifnya praktik politik uang (money politics),” kata Puan membacakan, di arena Rakernas V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Minggu (26/5/2024).

“Burukya penelenggaraan pemilu ini juga disebaban oleh ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas V merekomendasikan peningkatan kualitas demokrasi melalui peninjauan kembali sistem Pemilu, konsolidasi demokrasi, pelembagaan partai politik, penguatan pers dan masyarakat sipil, serta mendorong reformasi sistem hukum yang berkeadilan,” sambung Puan.

Lebih lanjut, Puan menyebut Rakeras V PDIP menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan atau autocratic legalism sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran. 

Baca Juga: Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektare

Serta pelanggaran konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang telah meloloskan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang,” pungkasnya.

Sentimen: negatif (99.6%)