Uang Pisah Tak Kunjung Cair, Apa Langkah Hukumnya?
Detik.com Jenis Media: News
UU Ketenagakerjaan mengatur sejumlah aturan, baik pra kerja, masa kerja hingga pasca kerja. Salah satunya soal uang pisah. Bagaimana cara penyelesaian bila ada sengketa?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Selamat siang Bapak/Ibu Redaksi detikcom, untuk Bang Andi Saputra
Saya Twmd (nama disamarkan).
Saya ingin bertanya sebelumnya perihal Uang Pisah dan Uang Pergantian Hak yang belum diberikan perusahaan (perusahaan rokok dari Korea) sampai sekarang.
Status saya sebelumnya adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama 5 tahun/61 bulan. Saya mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau disebut juga resign.
Tanggal mengajukan resign 19 Januari 2024. Terakhir tugas di kantor 31 Januari 2024. Tidak one month notice karena sudah bernegosiasi dengan area manager dan chief admin dan sudah mendapatkan karyawan pengganti.
Saya hanya dijanjikan dari bulan Februari, Maret hingga sampai sekarang tidak kunjung cair atau diproses. Saya tanyakan pihak kantor sekarang tidak ada jawaban lagi. Sepertinya saya disepelekan.
Mohon bantuan Bang Andi.
Bagaimana solusinya agar hak saya turun.
Sebelumnya terima kasih
Regards
Twmd
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut jawabannya:
Terimakasih banyak atas pertanyaan yang saudara ajukan ke detik's Advocate, perlu saya jelaskan sebagai berikut :
Pertama soal 'hanya dijanjikan dari bulan Februari, Maret hingga sampai sekarang tidak kunjung cair atau diproses'.
Atas masalah itu, saudara dapat melakukan upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004), antara karyawan dengan pihak perusahaan secara musyawarah untuk mufakat dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal. (Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) UU 2/2004).
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud, dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. (Pasal 7 Ayat (1) & (3) UU 2/2004).
Apabila perundingan bipartit saudara dan pihak pemberi kerja yang gagal, saudara, pemberi kerja atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti (risalah perundingan) bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. (Pasal 4 UU 2/2004).
Upaya penyelesaian melalui perundingan tripartit (mediasi) antara karyawan/pekerja dengan perusahaan yang ditengahi oleh mediator yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (Pasal 8 UU 2/2004).
Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (1) UU 2/2004).
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis. (Pasal 13 Ayat (2) UU 2/2004).
Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (2) huruf e UU 2/2004).
Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. (Pasal 14 UU 2/2004).
Upaya penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial, upaya yang dapat ditempuh oleh karyawan/pekerja dengan mengajukan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Karyawan/ Pekerja. (Pasal 14 Ayat (2) UU 2/2004).
Bila nilai gugatan/kerugian kurang dari Rp 150 juta, maka biaya perkara ditanggung negara.
Demikian semoga bermanfaat.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Salam
R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke email: [email protected]
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang Anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)Sentimen: positif (99.9%)