Sentimen
Positif (66%)
26 Mei 2024 : 14.21
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Polda Jatim Diminta Ajukan Red Notice Yudi Utomo ke Interpol

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

26 Mei 2024 : 14.21
Polda Jatim Diminta Ajukan Red Notice Yudi Utomo ke Interpol

Surabaya: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menelusuri keberadaan Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yudi Utomo Imardjoko di luar negeri. Bambang juga meminta Polda Jatim mengajukan red notice ke Interpol. "Bila benar keberadaannya di luar negeri tentu kepolisian harus segera mengajukan red notice ke Interpol," kata Bambang, melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Mei 2024. Yudi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 9,2 miliar. Saat masih menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Yudi masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur (Jatim). Dia diduga melarikan diri ke luar negeri. Bambang juga meminta penyidik kepolisian menelusuri keberadaan dia di keimigrasian. "Tentu ada catatan di keimigrasian yang juga harus diklarifikasi oleh penyidik kepolisian untuk menunjukkan bahwa kepolisian sudah menjalankan tugasnya dengan benar," kata dia. Kuasa Hukum Yudi, R Adi Prakoso, menyebut jika kliennya ke luar negeri karena sakit. Bahkan, pihaknya mengeklaim telah berkomunikasi dengan penyidik Polda Jatim mengenai dengan keberangkatan kliennya ke luar negeri untuk berobat. Namun, hal tersebut dibantah Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto. Totok menegaskan tidak pernah ada surat pemberitahuan dari tersangka Yudi ke penyidik di Polda Jatim. "Tidak ada (pemberitahuan). (Pengajuan red notice) Itu teknis," kata Totok, Selasa, 21 Mei 2024 lalu. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan status DPO dikeluarkan setelah Yudi tak kooperatif. Yudi juga mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.  "Penyidik sudah memanggil dua kali, tapi tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Dirmanto.    Yudi dilaporkan ke Polda Jatim ketika masih menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU senilai Rp9,2 miliar pada pada 26 Desember 2022. Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, meminta kepada Yudi untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi. "Hadapi proses hukum yang ada dan jangan mempersulit jalannya penyidikan," kata Dipa.

Surabaya: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menelusuri keberadaan Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yudi Utomo Imardjoko di luar negeri. Bambang juga meminta Polda Jatim mengajukan red notice ke Interpol.
 
"Bila benar keberadaannya di luar negeri tentu kepolisian harus segera mengajukan red notice ke Interpol," kata Bambang, melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Mei 2024.
 
Yudi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 9,2 miliar. Saat masih menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Yudi masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur (Jatim). Dia diduga melarikan diri ke luar negeri.
 
Bambang juga meminta penyidik kepolisian menelusuri keberadaan dia di keimigrasian. "Tentu ada catatan di keimigrasian yang juga harus diklarifikasi oleh penyidik kepolisian untuk menunjukkan bahwa kepolisian sudah menjalankan tugasnya dengan benar," kata dia.
 
Kuasa Hukum Yudi, R Adi Prakoso, menyebut jika kliennya ke luar negeri karena sakit. Bahkan, pihaknya mengeklaim telah berkomunikasi dengan penyidik Polda Jatim mengenai dengan keberangkatan kliennya ke luar negeri untuk berobat.
 
Namun, hal tersebut dibantah Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto. Totok menegaskan tidak pernah ada surat pemberitahuan dari tersangka Yudi ke penyidik di Polda Jatim.
 
"Tidak ada (pemberitahuan). (Pengajuan red notice) Itu teknis," kata Totok, Selasa, 21 Mei 2024 lalu.
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan status DPO dikeluarkan setelah Yudi tak kooperatif. Yudi juga mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.
 
Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. 
 
"Penyidik sudah memanggil dua kali, tapi tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Dirmanto. 
 
Yudi dilaporkan ke Polda Jatim ketika masih menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU senilai Rp9,2 miliar pada pada 26 Desember 2022.
 
Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, meminta kepada Yudi untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi. "Hadapi proses hukum yang ada dan jangan mempersulit jalannya penyidikan," kata Dipa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(UWA)

Sentimen: positif (66.6%)