Sentimen
Positif (66%)
24 Mei 2024 : 19.46
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

PNS dan PPPK Dapat THR dari Jokowi Idul Adha Nanti? Begini Ketentuannya Sesuai PP Pemberian THR Terbaru

25 Mei 2024 : 02.46 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PNS dan PPPK Dapat THR dari Jokowi Idul Adha Nanti? Begini Ketentuannya Sesuai PP Pemberian THR Terbaru

LENGKONG, AYOBANDUNG - Apakah para PNS dan PPPK akan mendapat THR dari Jokowi idul Adha nanti? berikut ini ketentuannya sebagaimana diatur di PP tentang pemberian THR terbaru.

PP tentang pemberian THR untuk PPPK dan PNS sendiri diatur di PP Nomor 14 tahun 2024.

Disana dibahas mengenai hari raya apa para PNS dan PPPK itu akan dapat THR dari pemerintah.

PP tersebut telah disahkan dan menjadi acuan pemberian THR sebagimana Idul Fitri kemarin para PNS dan PPPK mendapatkannya.

Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS Dibayarkan sebelum Idul Adha atau Sesudahnya? Begini Kata PT Taspen

Perlu diketahui jika hari raya keagamaan merupakan salahsatu hari dimana pemerintah akan memberikan THR.

Namun tentu tidak semua hari raya keagamaan itu akan disediakan THR, kecuali hanya hari raya tertentu saja.

Hari raya keagamaan yang mendapat THR adalah Idul Fitri, sedangkan untuk Idul Adha tidak ada.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2024, Ditransfer Jelang Idul Adha?

Akan tetapi para PPPK dan PNS jangan khawatir sebab kalian akan mendapat gaji ke 13.

Pemberian gaji ke 13 itu momentumnya adalah menjelang Idul Fitri sebagimana diatur di PP 14/2024 itu.

Disebutkan jika pemberian gaji ke 13 akan diberikan Juni nanti dimana ini akan bertepatan dengan momen Idul Fitri.

PNS dan PPPK baik pusat dan daerah akan mendapatkan gaji ke 13 dengan komponen yang berbeda.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Karyawan Swasta Dapat THR? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Komponen gaji ke 13 bagi para PNS dan PPPK yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedngkan komponen gaji ke 13 bagi para PNS dan PPPK yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan.

Jika melihat dari beberapa komponen itu saja, maka hanya dari satu komponen gaji pokok saja PNS dan PPPK akan dapat gaji ke 13 sebagai berikut.

Baca Juga: PPPK Dapat THR Dadakan sebelum Idul Adha, Ini Rincian Gaji ke-13 yang Bikin Senyum

PNS golongan I/A dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp1.685.700 s.d Rp2.522.600
PNS golongan I/B dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp1.840.800 s.d Rp2.670.700
PNS golongan I/C dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp1.918.700 s.d Rp2.783.700
PNS golongan I/D dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp1.999.900 s.d Rp2.901.400

PNS golongan II/A dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp2.184.000 s.d Rp3.643.400
PNS golongan II/B dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp2.385.000 s.d Rp3.797.500
PNS golongan II/C dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 2.485.900 s.d Rp3.958.200
PNS golongan II/D dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp2.591.100 s.d Rp4.125.600.

PNS golongan III/A dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp2.785.700 s.d Rp4.575.200
PNS golongan III/B dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp2.903.600 s.d Rp4.768.800
PNS golongan III/C dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp3.026.400 s.d Rp4.970.500
PNS golongan III/D dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp3.154.400 s.d Rp5.180.700

Baca Juga: Pensiunan Bakal Dapat THR Idul Adha dari Jokowi? Simak Begini Ketentuannya Menurut PP 14 Tahun 2024

PNS golongan IV/A dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp3.287.800 s.d Rp5.399.900
PNS golongan IV/B dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp3.426.900 s.d Rp5.628.300
PNS golongan IV/C dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp3.571.900 s.d Rp5.866.400
PNS golongan IV/D dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp3.723.000 s.d Rp6.114.500
PNS golongan IV/E dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp3.880.400 s.d Rp6.373.200

PPPK Golongan I dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900
PPPK Golongan II dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200
PPPK Golongan III dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200
PPPK Golongan IV dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 2.299.800 sampai Rp 3.336.600
PPPK Golongan V dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 2.511.500 sampai Rp 4.189.900
PPPK Golongan VI dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100
PPPK Golongan VII dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 2.858.800 sampai Rp 4.551.800
PPPK Golongan VIII dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 2.979.700 sampai Rp 4.744.400

Baca Juga: Pensiunan Bakal Dapat THR Idul Adha dari Jokowi? Simak Begini Ketentuannya Menurut PP 14 Tahun 2024

PPPK Golongan IX dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500
PPPK Golongan X dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 3.339.100 sampai Rp 5.484.000
PPPK Golongan XI dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000
PPPK Golongan XII dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 3.627.500 sampai Rp 5.957.800
PPPK Golongan XIII dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800

PPPK Golongan XIV dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 3.940.900 sampai Rp 6.472.500
PPPK Golongan XV dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 4.107.600 sampai Rp 6.746.200
PPPK Golongan XVI dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 4.281.400 sampai Rp 7.031.600
PPPK Golongan XVII dari komponen gaji pokok saja akan dapat Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2024, Pemerintah Imbau Warga Jabar Perhatikan Izin Pedagang dan Kesehatan Hewan Kurban

Itulah PP tentang pemberian THR terbaru yang telah dosahkan Jokowi untuk PPPK dan PNS dimana Idul Adha tak ada pemberian THR, dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 14 Tahun 2024, Jumat 24 Mei 2024. ***

Sentimen: positif (66.7%)