Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Tokoh Terkait
Desta Tak Hadiri Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, menyebut pihak-pihak terkait tidak menghadiri sidang perdana kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihak terkait, seperti pesohor Deddy Mahendra Desta alias Desta, tidak hadir secara langsung dalam persidangan.
"Desta enggak datang, diwakili," kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024).Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat menyebut siapa perwakilan Desta dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih delapan jam itu atau berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.
"Saya enggak bisa sebut namanya, tetapi ada perwakilannya," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pihak terkait lainnya, yakni Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, juga tidak hadir dalam persidangan perdana kasus tersebut.
"Untuk Komisioner KPU yang lain, Betty ya, kan tidak datang, maka akan dipanggil lagi semuanya (seluruh pimpinan KPU RI), termasuk Sekjennya karena ini terkait fasilitas," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa dirinya tidak bisa membicarakan secara spesifik dipanggilnya Desta dan Betty sebagai pihak terkait dalam persidangan itu.
"Kenapa mereka dipanggil? Intinya mereka memang terkait. Keywords-nya (kata kuncinya) adalah terkait, dan itu ada hubungannya dengan penyalahgunaan fasilitas jabatan," katanya.
Sebelumnya, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan bahwa lembaganya memanggil Desta dan Betty sebagai pihak terkait dalam persidangan dugaan kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
"Mereka (Desta dan Betty) kami panggil," kata Heddy dalam keterangannya, Selasa (21/5).
Ia juga mengatakan, "pihak terkait dari internal KPU RI dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli."
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.(ant)
Sentimen: negatif (61.5%)