Sentimen
Negatif (98%)
24 Mei 2024 : 01.32
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Hewan: Sapi

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Pejabat Kementan Patungan Rp50 Juta untuk THR SYL, Ajudan, Sopir, Satpam, dan ART

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

24 Mei 2024 : 01.32
Pejabat Kementan Patungan Rp50 Juta untuk THR SYL, Ajudan, Sopir, Satpam, dan ART

PIKIRAN RAKYAT – Fakta-fakta terbaru mengenai kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus terbuka. Terbaru, saksi mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat Kementerian Pertanian diharuskan patungan untuk memenuhi Tunjangan Hari Raya (THR) SYL.

Fadjry Djufry, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), mengungkapkan bahwa para pejabat di Kementan sempat melakukan patungan dana untuk memenuhi permintaan pemberian THR bagi Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan stafnya sebesar Rp50 juta dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024

Fadjry menjelaskan bahwa permintaan pemberian THR tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, sebanyak dua kali, yakni pada Mei 2021 dan April 2022.

"THR ini untuk Pak Menteri, ajudan, sopir, satpam, petugas rumah tangga, dan sebagainya. Masing-masing kami bagi," ungkap Fadjry di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: SYL Pakai Uang Negara untuk Banyak Hal, Beli Durian Puluhan Juta hingga Sapi Kurban

Ia merinci bahwa uang THR tersebut dibagi-bagi sebesar Rp10 juta untuk SYL, sementara sisanya dibagi rata kepada para staf dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per orang. Fadjry menambahkan bahwa sumber uang untuk patungan THR ini berasal dari penyisihan dana perjalanan dinas para pejabat, dana pemeliharaan kantor (termasuk bensin dan renovasi), serta dana perjalanan dinas fiktif.

Uang THR itu, lanjutnya, disiapkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementan, Bekti Subagja, dan dimasukkan ke dalam amplop.

"Lalu baru setelah itu diberikan ke yang bersangkutan secara langsung untuk stafnya. Kalau untuk Pak Menteri diserahkan ke ajudannya," jelas Fadjry.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Sentimen: negatif (98.3%)