Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Kab/Kota: Pluit, Penjaringan
Tokoh Terkait
Syafrin
Tak Hanya Zoe Levana, Sang Ibunda Juga Kena Tilang Dalam Kasus Jalur Transjakarta
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara telah menilang LP (45), ibunda dari selebgram Zoe Levana, karena memasuki jalur TransJakarta di daerah Pluit.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, menjelaskan setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa yang bersangkutan adalah individu yang terlihat dalam video viral terjebak di jalur TransJakarta.
"Orang yang masuk jalur busway adalah Zoe Levana Angga, menggunakan mobil dengan plat nomor B-2851-UIQ, yang dikemudikan oleh ibunya, LP," ujar Edy Purwanto dalam keterangan pada Rabu, 22 Mei 2024.
Kronologi Masuk Jalur TransjakartaEdy menjelaskan, insiden dalam video tersebut terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pengendara masuk ke jalur TransJakarta dan terjebak di Halte Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan masuk jalur busway karena bingung saat hendak kembali ke lajur kiri. Ketika mencoba pindah, tiba-tiba ada busway dari belakang sehingga kendaraan tersebut masuk jalur busway," jelasnya.
Akibat kejadian ini, Edy mengatakan pihaknya memberikan sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas sesuai dengan pasal 287 ayat 1 UULAJ.
"Selanjutnya, yang bersangkutan membuat video klarifikasi atas kejadian tersebut," tambahnya.
Akan Dituntut
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terkait insiden di mana mobil selebgram Zoe Levana terjebak di jalur TransJakarta. Dishub DKI telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara untuk menangani kasus ini.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian dilakukan setelah mendapatkan arahan langsung dari Gubernur.
"Sesudah arahan dari Pak Gubernur, kami berkoordinasi dengan Kepolisian dan sudah mengidentifikasi yang bersangkutan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa.
Menurut Syafrin, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara telah menghubungi Zoe Levana. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Zoe akan dijatuhi sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.
"Yang bersangkutan sudah dihubungi, dan rencananya besok akan dipanggil oleh Satlantas Jakut untuk dikenakan tilang sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 terkait pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan," jelas Syafrin.***
Sentimen: negatif (92.8%)