Sentimen
Positif (44%)
22 Mei 2024 : 19.48
Tokoh Terkait

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

22 Mei 2024 : 19.48
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diduga meminta sejumlah uang kepada anak buahnya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) para karyawan di rumahnya.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan oleh SYL dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (22/5/2024) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Artinya kami siapkan untuk sopir, satpam, petugas rumah tangga, masing-masing kita bagi,” ujar Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Fadjry mengungkapkan bahwa permintaan uang THR itu disampaikan melalui terdakwa Kasdi Subagyono, yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan.

Baca juga: Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Permintaan uang THR oleh SYL melalui Kasdi terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 2021 dan 2022 ketika Fadjry menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).

Namun, besaran uang yang harus disiapkan tidak ditentukan. Fadjry bersama para pegawai di Balitbangtan akhirnya berunding dan mengumpulkan uang sebesar Rp 50 juta.

“Itu hasil diskusi. Itu kan bukan untuk menteri langsung, (tapi) untuk staf dan yang lain,” kata Fadjry.

Menurut Fadjry, uang tersebut dikumpulkan dengan cara menyisihkan biaya perjalanan dinas hingga pemeliharaan kantor.

Uang THR itu kemudian diserahkan Fadjry bersama stafnya secara langsung kepada sopir, satpam hingga asisten rumah tangga SYL.

Baca juga: KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

“Jadi tidak semua langsung ke Pak Menteri. Kalau ada sisa dari situ biasanya (diserahkan ke SYL). Ada Rp 10 juta, sudah dipisah, diserahkan ke ajudan,” ungkap Fadjry.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (44.4%)