Sentimen
Negatif (78%)
23 Mei 2024 : 15.10
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait
Dewa Raka Sandi

Dewa Raka Sandi

Bernad Dermawan Sutrisno

Bernad Dermawan Sutrisno

Heddy Lugito

Heddy Lugito

Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, DKPP Akan Panggil Sekjen dan Pegawai KPU

23 Mei 2024 : 22.10 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, DKPP Akan Panggil Sekjen dan Pegawai KPU

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno serta beberapa jajaran pegawai dalam sidang etik dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, yang akan diselenggarakan pada 6 Juni 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan terkait dugaan penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.

"Beberapa pegawai dan sekjen akan dipanggil. Komisioner tidak," ujar Heddy saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, menambahkan bahwa pemanggilan dilakukan terhadap pihak-pihak yang relevan dan diperlukan keterangannya dalam proses persidangan.

“Pihak-pihak yang akan dipanggil adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” jelas Raka.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menyatakan bahwa tindakan Hasyim melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengungkapkan bahwa dalam laporan kepada DKPP RI, telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim, termasuk tangkapan layar percakapan, foto, dan video.

"Bukti ini menunjukkan tindakan yang terstruktur, sistematis, dan aktif, serta adanya manipulasi informasi dan penyebaran informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa perbuatan Hasyim menunjukkan adanya tindakan berulang, sehingga ia berharap DKPP RI memberikan sanksi yang lebih berat daripada peringatan keras.

"Ada kasus serupa terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas, yang juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Kami berharap sanksi kali ini adalah penghentian, bukan lagi peringatan," tegas Maria. (*)

Sentimen: negatif (78%)