Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pesohor Deddy Mahendra Desta urung hadir dalam sidang perdana dugaan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa, Rabu (22/5/2024).
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyebut bahwa Pemimpin Redaksi NET TV, Dede Apriadi, berinisiatif untuk mengambil alih kehadiran Desta.
"Diambil alih Pemred NET TV, selaku penanggung jawab acara itu," kata dia kepada Kompas.com, Rabu.
Keduanya dipanggil imbas video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.
Baca juga: Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum
Video itu diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan Pemilu 2024 yang turut menampilkan Hasyim, anggota KPU RI Betty Epsilon, Desta, dan juga Vincent Rompies serta Boiyen.
Dalam sidang perdana yang digelar tertutup selama 7-8 jam hari ini, Hasyim maupun Pengadu sama-sama hadir di ruang sidang.
Pengacara Pengadu menyebut kedatangan Pengadu memang atas keinginannya sendiri. Pengadu disebut beberapa kali membutuhkan penanganan psikis dari tim psikolog yang mendampingi selama sidang, sehingga beberapa kali sidang terhenti.
Hasyim mengaku telah membantah dalil-dalil aduan Pengadu terkait perbuatan asusila tersebut, sementara itu pengacara Pengadu menyertakan sejumlah bukti-bukti tambahan berupa percakapan keduanya melalui WhatsApp.
Baca juga: Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Baca juga: DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat
Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Sentimen: negatif (99.8%)