Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin terkait dugaan fasilitas yang diterima ketika mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Azis diduga menerima fasilitas yang dilarang di dalam Rutan Cabang KPK setelah membayar sejumlah uang kepada petugas termasuk Kepala Rutan KPK yang saat ini menjadi tersangka, Achmad Fauzi.
Adapun Azis merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di KPK yang menyeret penyidik bernama Stephanus Robin Pattuju. Pada Selasa (21/5/2024) ia diminta menjadi saksi dugaan kasus pungutan liar di Rutan KPK.
Baca juga: KPK Cecar Azis Syamsuddin soal Pemberian Uang ke Eks Penyidik untuk Kondisikan Perkara Bupati Kukar
“Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi dugaan salah satu tahanan yang ditunjuk menjadi koordinator pengumpulan uang atau “koorting”.
Tahanan tersebut mengatur pengumpulan uang dari para tersangka korupsi lain di Rutan Cabang KPK.
“(Dikonfirmasi) adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan,” tutur Ali.
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi. Nilainya mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK sebelumnya, Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.
Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (99.9%)