Sentimen
Negatif (99%)
23 Mei 2024 : 11.34
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda, Mercedes-Benz, Mitsubishi

Kab/Kota: Parepare

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Akal Licik SYL yang Sembunyikan Pajero Sport di Lahan Kosong Agar Tak Disita KPK

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

23 Mei 2024 : 11.34
Akal Licik SYL yang Sembunyikan Pajero Sport di Lahan Kosong Agar Tak Disita KPK

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak habis-habisnya membuat masyarakat bengong dengan kelakuan korupsinya. Selain memanfaatkan uang negara dan bawahan untuk memperkaya dirinya sendiri, SYL memiliki berbagai akal bulus demi mempertahankan harta hasil maling itu.

SYL juga ketahuan menyembunyikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih di tanah kosong di Kota Makassar. Untuk melancarkan aksinya, SYL dibantu orang kepercayaannya untuk menyembunyikan mobil tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akal licik SYL menyembunyikan mobil mewah itu demi menghindari pencarian dari tim penyidik. Sehingga masih ada harta tersisa baginya jika semua masalahnya dikuliti KPK.

"Lokasi mobil saat ditemukan berada di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Ada Orang yang Tutupi Tanda Sita Rumah SYL di Sulsel, KPK: Bakal Disanksi

KPK langsung menyita mobil tersebut dan menitipkannya ke Polrestabes Makassar. KPK nantinya akan mengonfirmasi kepemilikan mobil tersebut ke saksi-saksi. Ali Fikri juga mengingatkan hukuman berat bagi orang-orang yang terlibat dan sengaja merintangi penyidikan, termasuk penelusuran aset.

Sejumlah barang berharga yang ada di tangan SYL dan keluarganya juga sudah mulai disita KPK. Apalagi barang-barang tersebut dibeli menggunakan duit kementerian hingga duit anak buah SYL selama di Kementan.

Mitsubishi Pajero Sport milik SYL yang sengaja disembunyikan di lahan kosong. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Barang yang sudah disita dari SYL

KPK menyita 3 unit kendaraan milik SYL di Kota Makassar Selasa, 21 Mei 2024. Adapun tiga kendaraan yang disita adalah Mercedes Benz Sprinter warna putih yang disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Selain itu ada satu unit mobil New Jimny warna Ivory yang ada di Perumahan The Orchid di Jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Serta satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver.

Tapi belum berhenti sampai disitu, KPK masih mendalami kemungkinan SYL menyembunyikan harta hasil maling uang rakyat di Sulawesi Selatan. Apalagi saat ini SYL tersandung kasus dugaan pemerasan dan korupsi Kementerian Pertanian.

Pemerasan sudah dilakukan SYL sejak periode 2021-2023. Tak sendiri, SYL melakukan pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang jadi coordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

Pada 16 Mei 2024, KPK melakukan penggeledahan rumah kerabat SYL di kawasan Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar. Lalu pada 15 Mei 2024, KPK juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar dengan nilai Rp4,5 miliar.

Senin, 20 Mei 2024, KPK juga menyita sebuah rumah yang diduga milik SYL di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Beacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Lagi-lagi rumah hasil maling itu disamarkan dan ditempati oleh orang terdekat MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, yang tak lain orang kepercayaan SYL. Tak heran SYL diduga menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar dalam rentang waktu 2020-2023.

SYL dianggap bersalah dan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Sentimen: negatif (99.6%)