Sentimen
Negatif (100%)
23 Mei 2024 : 09.04
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Direksi BUMN Tak Berani Ambil Risiko Apabila Keputusan Bisnis Dipidana

23 Mei 2024 : 09.04 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Direksi BUMN Tak Berani Ambil Risiko Apabila Keputusan Bisnis Dipidana

AKURAT.CO Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan bisa berkembang jika keputusan bisnisnya dikriminalisasi.

Pakar hukum Profesor Hikmahanto Juwana Menurut Hikmahanto, esksekutif perusahaan, khususnya di BUMN akan sulit melakukan terobosan karena dibayang-bayangi ketakutan kriminalisasi bila keputusan bisnisnya merugi.

“Jadi dia (direksi BUMN) datar-datar saja, tak mau ambil risiko. Direksi ini bukannya (menjadi) risk taker tapi risk averter. Dia menghindari risiko. Hal itu akan mengakibatkan BUMN kesulitan mencetak dividen yang signifikan serta melakukan berbagai inovasi dan ekspansi yang dibutuhkan,” kata Hikmahanto dalam acara Katadata Forum: Bahaya Kriminalisasi Keputusan Bisnis, di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Namun, Guru besar Universitas Indonesia itu juga menegaskan, jika direksi terbukti 'nakal' melakukan penyelewengan tetap harus ditindak tegas.

Baca Juga: Mengenal Seleb TikTok Bang Satria, Pernah Jadi TKI dan Kini Punya Warung Seblak yang Didatangi Ratusan Pelamar Kerja

Menurut dia, kerugian yang dialami merupakan bagian dari risiko bisnis. Hikmahanto menambahkan, apabila keputusan bisnis dikriminalisasi maka BUMN tidak dapat berkembang lantaran direksi dibayang-bayangi ketakutan akan hukuman pidana.

“Direksi itu bukan peramal, dia tidak tahu kalau sudah dilakukan berbagai simulasi bahkan profesional-profesional dilibatkan, (kemudian) dia ambil keputusan, tapi tiba-tiba perang, atau tiba-tiba harga rupiah melonjak, atau misalnya terjadi Covid. Dia tak bisa meramal,” ujar Hikmahanto.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono sepakat bahwa kerugian perusahaan bukanlah tanggung jawab direksi.

Feri menyebut kerugian perusahaan tidak menjadi tanggung jawab bagi direksi atau pun officer sepanjang kerugian itu dilaksanakan berdasarkan keputusan dalam kewenangan.

Baca Juga: Sebelum Menonton, Simak Pesan Hanung Bramantyo Tentang Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa

“Keputusan itu dibuat dalam kewenangan, dilakukan tanpa ada benturan kepentingan dan sungguh-sungguh untuk kepentingan terbaik dari perseroan. Jadi kalau kerugian itu timbul dan memenuhi Business Judgement Rule, itu adalah kerugian kerugian bisnis. Tidak memiliki risiko hukum bagi yang bersangkutan,” kata Feri.

Ekonom Senior, Faisal Basri, mengatakan, kriminalisasi keputusan bisnis di BUMN terjadi karena buruknya penegakan hukum di Indonesia.

Faktanya, kata Faisal, saat ini negara-negara yang makin maju atau sudah maju memiliki track record institusi yang bagus. “Jadi hampir mustahil Indonesia ekonominya bagus kalau institusinya buruk,” kata Faisal.

Faisal menyinggung hal yang terjadi pada mantan Dirut PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan dapat menimbulkan ketakutan bagi direksi untuk mengambil risiko bisnis.

Sentimen: negatif (100%)