Sentimen
Positif (99%)
23 Mei 2024 : 04.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Konawe

Partai Terkait
Tokoh Terkait

DPR Sebut Penghapusan Kelas BPJS Sudah Sesuai Amanat UU

23 Mei 2024 : 11.55 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

DPR Sebut Penghapusan Kelas BPJS Sudah Sesuai Amanat UU

 

AKURAT.CO Langkah Presiden Joko Widodo yang menghapus kelas I, II, III dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS) dianggap sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, KRIS merupakan penerapan dari Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

 

Hal itu disampaikan Melki saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Wartawan Parlemen bertajuk "BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban?" di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

 

 

"KRIS ini adalah amanat dari UU SJSN Nomor 40 tahun 2004 yang sebetulnya sudah berusia 20 tahun, dan sudah 20 tahun ini kita sudah menunda pemberlakuan dari salah satu pasalnya, yang mengatakan harus ada pelayanan Kelas Rawat Inap Standar," kata Melki.

 

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, sampai ini pemerintah belum mampu menyelenggaran dengan baik apa yang tertuang dalam UU SJSN. Sehingga, adanya KRIS dinilai menjadi sinyal yang positif.

 

"Kan (KRIS) ini juga adalah cerminan dari sila kelima dalam Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diturunkan oleh UU SJSN di era ujung terakhir pemerintahan ibu Megawati," ujarnya.

 

 

Lebih lanjut, Melki berharap dengan adanya KRIS ini bisa membuat semua daerah punya standarisasi pelayanan kesehatan yang sama. Sehingga, tidak ada perbedaan kualitas kesehatan baik yang ada di kota maupun di daerah.

 

"Saya berharap standarisasi pelayanan kesehatan kita kedepan yang di Jakarta ini bisa sama dengan yang ada di NTT, di Papua, di Aceh, di Rote, dan lain lain, ini saya kira maksud baik," tukasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga sudah menjelaskan, pemerintah bukan menghapus kelas BPJS Kesehatan. Melainkan berupaya menyederhanakan layanan kesehatan bagi masyarakat.

 

 

"Itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi saat menemani Presiden Joko Widodo mengunjungi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

 

Dia menjelaskan, dengan kebijakan baru ini, maka layanan kesehatan kelas III akan naik ke kelas II. Sementara, layanan kelas I akan lebih sederhana.

 

"Dulu kan ada kelas III, sekarang semuanya naik ke kelas II dan kelas I jadi diharapkan lebih sederhana dalam melayani masyarakat," jelasnya.

 

 

Sentimen: positif (99.9%)