Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Fadjry Djufry
Cucu SYL Ternyata Pakai Mobil Kementan Selama 3 Tahun, Apa Jabatannya?
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Fadjry menyebutkan, Kementerian Pertanian (Kementan) meminjamkan mobil Toyota Nav ke cucu SYL, Andri Tenti Bilang Radisyah.
“Saksi tahu cucunya yang bernama Andri Tenri Bilang?” tanya Jaksa KPK di ruang sidang.
“Kenal,” jawab saksi.
“Pernah memberikan barang atau meminjamkan barang? Mobil?” tanya jaksa.
“Oh mobil pernah, kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2023,” jawab saksi.
Fadjry menyebut bahwa mobil yang dipinjamkan merupakan mobil milik Kementan dengan tipe Toyota Nav.
“Itu mobil pribadi saksi atau mobil kantor Kementan?” tanya jaksa.
“Mobil kantor, dari Balitbang Kementan,” jawab saksi.
“Toyota Nav, betul?” tanya jaksa.
“Iya betul,” ungkapnya.
Lalu jaksa mempertanyakan alasan peminjaman mobil tersebut kepada cucu SYL. Saksi menjawab bahwa cucu SYL adalah Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
“Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi ini mobil negara?” tanya jaksa.
“Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum,” jawab saksi.
Lebih lanjut, Fadjry mengungkapkan mobil tersebut dipinjamkan selama tiga tahun. Saat itu Fadjry menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
“Selama berapa tahun?” tanya jaksa.
“2020 sampai 2023 kalau enggak salah,” jawab saksi.
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: positif (84.2%)