Sentimen
Negatif (72%)
21 Mei 2024 : 19.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

21 Mei 2024 : 19.50 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana dugaan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa pada Rabu (22/5/2024) besok.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa sidang ini akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi ahli.

"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjadi salah satu pihak terkait dari internal KPU RI.

Sementara itu, pesohor Deddy Mahendra Desta juga menjadi salah satu pihak terkait.

Heddy membenarkan pemanggilan keduanya untuk sidang besok yang akan digelar tertutup lantaran berkaitan dengan kasus asusila.

"Mereka kami panggil," ujar dia.

Keduanya dipanggil imbas video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.

Video itu diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan Pemilu 2024 yang turut menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan juga Vincent Rompies serta Boiyen.

Dalam aduan terhadap Hasyim, komisioner KPU RI 2 periode itu disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila.

Baca juga: Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, setelah mengadu ke DKPP, 18 April 2024 lalu.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke dalam negeri.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Sentimen: negatif (72.7%)