Sentimen
Negatif (96%)
22 Mei 2024 : 13.55
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di Telkom Group

22 Mei 2024 : 20.55 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di Telkom Group

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri zsaat dikonfirmasi mengamininya. Namun, Ali saat ini belum mau mengungkap identitas tersangka serta konstruksi kasusnya. 

 

"Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," kata Ali, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

 

 

Kasus ini berbeda dengan penyidikan yang dilakukan terhadap PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma. Menurut Ali, pengusutan kasus teranyar di PT Telkom Group ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif.

 

KPK, kata dia, menduga perbuatan rasuah sejumlah pihak mengakibatkan negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

 

"Pengadaan ini terindikasi fiktif. Di mana, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali. 

 

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, Ali saat ini belum dapat menyampaikan detail lokasi yang digeledah dan apa saja temuan hasil dari penggeledahan itu.

 

 

 

"Penggeledahan memang sudah pernah dilakukan, tetapi sampai siang tadi belum dapatkan informasinya. Mungkin sedang melakukan pemeriksaan dan lain-lain. Secara bertahap kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik," ujar Ali.

 

KPK sebelumnya menyebut menangani dua kasus korupsi PT Telkom (Persero). Salah satunya adalah kasus korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia, Sigma Cipta Caraka atau Telkom Sigma.

 

Diduga perusahaan itu telah melakukan pengadaan secara fiktif yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. 

 

 

Terkait kasus itu, KPK sudah menjerat sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi, ada enam orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni, Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta, dan Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti. KPK juga menjerat dua makelar yakni Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.

Sentimen: negatif (96.9%)