Sentimen
Positif (93%)
22 Mei 2024 : 12.48

Bukan Gaji ke-13! Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Uang Tambahan Ini untuk PNS di Bulan Juni 2024

22 Mei 2024 : 19.48 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bukan Gaji ke-13! Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Uang Tambahan Ini untuk PNS di Bulan Juni 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani umumkan uang tambahan ini untuk PNS di bulan Juni 2024.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, PNS akan segera menerima gaji ke-13 dari pemerintah yang akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

Namun, ternyata PNS tidak hanya akan menerima gaji ke-13 saja pada Juni 2024 dari pemerintah.

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI akan memberikan uang tambahan untuk PNS di bulan Juni 2024.

Baca Juga: Sebelum Daftar CPNS, Cek Tabel Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan I sampai IV dan Masa Kerja

Apa saja uang tambahan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani untuk PNS pada Juni 2024 selain gaji ke-13?

Uang tambahan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani untuk PNS di bulan Juni 2024 yaitu berupa uang makan, uang lembur, uang makan lembur, serta biaya paket data dan komunikasi.

Berikut besaran uang tambahan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani untuk PNS sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023:

Baca Juga: Bus Sholawat: Layanan Transportasi Andal untuk Jemaah Haji Indonesia

1. Uang Makan PNS

- Golongan I: 35.000 per hari

- Golongan II: 35.000 per hari

- Golongan III: 37.000 per hari

- Golongan IV: 41.000 per hari

Dilansir dari laman djpb.kemenkeu.go.id, uang tambahan berupa uang makan hanya akan diberikan kepada PNS yang hadir bekerja

PNS yang sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam) juga tidak akan mendapatkan tunjangan berupa uang makan.

Tidak hanya itu, uang makan juga tidak akan diberikan kepada PNS yang sedang melaksanakan cuti, melaksanakan tugas belajar, dan dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Baca Juga: Bus Sholawat: Layanan Transportasi Andal untuk Jemaah Haji Indonesia

2. Uang Lembur PNS

- Golongan I: Rp18.000 per jam

- Golongan II: Rp24.000 per jam

- Golongan III: Rp30.000 per jam

- Golongan IV: Rp36.000 per jam

Uang tambahan berupa uang lembur hanya akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS yang melakukan pekerjaan lembur.

Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

3. Uang Makan Lembur PNS

- Golongan I: Rp35.000 per hari

- Golongan II: Rp35.000 per hari

- Golongan III: Rp37.000 per hari

- Golongan IV: Rp41.000 per hari

Baca Juga: Menghitung Gaji ke-13 PNS Golongan 3a, Ada Kenaikan dan Paling Cepat Cair Awal Bulan Juni 2024 Ini

PNS yang telah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut berhak mendapatkan uang makan lembur dari Sri Mulyani.

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS juga berhak menerima uang makan lembur yang didapatkan paling banyak satu kali per hari.

4. Biaya Paket Data dan Komunikasi PNS

- PNS Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp400.000 per bulan

- PNS Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah : Rp200.000 per bulan

Biaya paket data dan komunikasi hanya akan diberikan kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Demikian informasi mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan uang tambahan ini untuk PNS di bulan Juni 2024. ***

Sentimen: positif (93.9%)