Sentimen
Negatif (100%)
22 Mei 2024 : 12.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasar Minggu

Tokoh Terkait

184 Warga Pembuang Sampah Ditindak di Jaksel, 19 Orang Kena Denda

22 Mei 2024 : 12.21 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

184 Warga Pembuang Sampah Ditindak di Jaksel, 19 Orang Kena Denda

Jakarta: Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan (Jaksel) menindak sebanyak 184 warga yang membuang sampah melebihi batas waktu di tempat pembuangan sampah (TPS) Lokasi Binaan Pasar Minggu. Sebanyak 19 di antaranya dikenakan denda. "Hingga data terakhir yang terkena sanksi membayar denda paksa sebanyak 19 orang," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan Kamil di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Menurut dia, dari awal diterapkan Pengawasan dan Penindakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 terkait pengelolaan sampah, Sudin LH Jaksel telah menindak sebanyak 184 orang yang terbukti membuang sampah melebihi batas operasional jam 09.30 WIB. Jam operasional di TPS depan Lokasi Binaan Pasar Minggu mulai dari pukul 05.00-09.30 WIB, hal ini lantaran adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut yang terdampak bau tumpukan sampah. Ia mengatakan dari jumlah tersebut hanya ada 19 yang dikenakan sanksi denda paksa dengan jumlah Rp315 ribu. Penerapan denda paksa tersebut agar masyarakat tidak terus mengulangi membuang sampah melebihi batas waktu. "Kami memberikan sanksi kepada warga setelah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," ucap dia.   Ia menyatakan bahwa untuk waktu penegakan sanksi denda bagi pembuang sampah melebihi batas waktu operasional di Lokasi Binaan Pasar Minggu, dilakukan secara acak. Menurut dia, ketika penindakan dilakukan terjadwal dengan waktu yang tetap, maka dikhawatirkan warga yang akan membuang sampah di TPS di depan Lokbin Pasar Minggu, akan menandai jadwal tersebut. "Kita random untuk pengawasannya, agar warga tidak bisa menebak ada atau tidaknya kita di situ," ungkap dia. Kamil menegaskan bahwa permasalahan sampah di Pasar Minggu perlu dilakukan penegakan aturan. Hal itu, kata dia, supaya warga tidak kembali membuang sampah melebihi jam operasional dan membuat kumuh di kawasan tersebut. Ia memastikan bahwa telah mengedukasi dan melakukan sosialisasi terkait penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Sosialisasi telah dilakukan lebih dari satu minggu. "Soalnya kalau dibiarkan untuk buang sampah di situ tanpa ada sanksi maka warga akan buang terus, dan di lokasi itu semakin kumuh," kata dia.

Jakarta: Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan (Jaksel) menindak sebanyak 184 warga yang membuang sampah melebihi batas waktu di tempat pembuangan sampah (TPS) Lokasi Binaan Pasar Minggu. Sebanyak 19 di antaranya dikenakan denda.
 
"Hingga data terakhir yang terkena sanksi membayar denda paksa sebanyak 19 orang," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan Kamil di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
 
Menurut dia, dari awal diterapkan Pengawasan dan Penindakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 terkait pengelolaan sampah, Sudin LH Jaksel telah menindak sebanyak 184 orang yang terbukti membuang sampah melebihi batas operasional jam 09.30 WIB. Jam operasional di TPS depan Lokasi Binaan Pasar Minggu mulai dari pukul 05.00-09.30 WIB, hal ini lantaran adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut yang terdampak bau tumpukan sampah.
Ia mengatakan dari jumlah tersebut hanya ada 19 yang dikenakan sanksi denda paksa dengan jumlah Rp315 ribu. Penerapan denda paksa tersebut agar masyarakat tidak terus mengulangi membuang sampah melebihi batas waktu.
 
"Kami memberikan sanksi kepada warga setelah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," ucap dia.
 
Ia menyatakan bahwa untuk waktu penegakan sanksi denda bagi pembuang sampah melebihi batas waktu operasional di Lokasi Binaan Pasar Minggu, dilakukan secara acak. Menurut dia, ketika penindakan dilakukan terjadwal dengan waktu yang tetap, maka dikhawatirkan warga yang akan membuang sampah di TPS di depan Lokbin Pasar Minggu, akan menandai jadwal tersebut.
 
"Kita random untuk pengawasannya, agar warga tidak bisa menebak ada atau tidaknya kita di situ," ungkap dia.
 
Kamil menegaskan bahwa permasalahan sampah di Pasar Minggu perlu dilakukan penegakan aturan. Hal itu, kata dia, supaya warga tidak kembali membuang sampah melebihi jam operasional dan membuat kumuh di kawasan tersebut.
 
Ia memastikan bahwa telah mengedukasi dan melakukan sosialisasi terkait penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Sosialisasi telah dilakukan lebih dari satu minggu.
 
"Soalnya kalau dibiarkan untuk buang sampah di situ tanpa ada sanksi maka warga akan buang terus, dan di lokasi itu semakin kumuh," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)