Sentimen
Negatif (87%)
22 Mei 2024 : 10.48
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Cegah Dirut dan Komut PT Petro Energy ke Luar Negeri

22 Mei 2024 : 17.48 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Cegah Dirut dan Komut PT Petro Energy ke Luar Negeri

AKURAT.CO Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta mencegah empat pihak, untuk berpergian ke luar negeri.

Permintaan itu datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

 

Dari empat pihak yang diminta KPK agar dicegah meninggal batas wilayah NKRI, dua diantaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

 

Berdasarkan informasi, dua pihak swasta yang harus dicegah yakni, Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.

 

 

Kemudian, Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI, Muhammad Pradithya dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan.

 

"Saat ini ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

 

Adapun pencegahan ini dilakukan selama enam bulan. Pencegahan ini diharapkan mempermudah proses penyidikan yang berlangsung. 

 

"Perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," kata Ali.

 

Diketahui, laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima KPK sejak Mei 2023. Hal mengemuka setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berkoordinasi terkait kasus serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

 

KPK menyebut LPEI telah membuat negara merugi hingga Rp 766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE. KPK menduga terjadi korupsi saat perusahaan pelat merah itu melakukan pembiayaan.

 

Kerugian negara ini berawal dari pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI yang prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.

Sentimen: negatif (87.7%)