Sentimen
Negatif (99%)
22 Mei 2024 : 06.51
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Soal Nurul Ghufron, Kuasa Hukum: Dewas KPK Harus Patuhi Putusan PTUN

22 Mei 2024 : 06.51 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Soal Nurul Ghufron, Kuasa Hukum: Dewas KPK Harus Patuhi Putusan PTUN

JAKARTA - Ario Montana, Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK mematuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di mana, PTUN mengabulkan permohonan Ghufron terkait sidang etik yang digelar pada Senin lalu.

PTUN Jakarta dalam putusan sela memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron.

"Kalau kita lihat dalam putusan sela perkara 142, Hakim telah membuat pertimbangan dan menilai bahwa organisasi KPK harus menunda pemeriksaan perkara tersebut," kata Ario dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ario menambahkan, Dewas KPK harus tunduk pada aturan tersebut yakni dengan menunda pemeriksaan perkara etik Ghufron hingga proses pemeriksaan administrasi di PTUN tuntas.

Perlu diingat bahwa Dewas KPK wajib mematuhi putusan yang terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT karena memiliki implikasi hukum.

"Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal perkara PTUN ini. Harapannya, Dewas untuk mentaati hasil keputusan sela dari PTUN dan SOP yang telah mereka buat. Jangan memaksakan hal yang di luar kewenangan dan kapasitas, karena itu tentu dapat berakibat hukum," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dewas KPK, menurut Aryo, memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mereka buat sendiri dan harus diikuti. Oleh karena itu, tuduhan terhadap kliennya terkait intervensi terhadap Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah berlangsung lebih dari setahun lalu tidak bisa dipaksakan sebagai pelanggaran etik.

"Ada aturan mengenai batas waktu kadaluarsa pemeriksaan oleh Dewas KPK, yaitu selama 1 tahun. Jika memang Dewas yang menciptakan aturan tersebut, maka harus ditaati. Jangan memaksakan perkara yang sudah lewat 1 tahun," ujarnya.

Ario menambahkan, Dewas KPK harus menjadi contoh yang baik dalam menaati aturan hukum dan SOP yang telah mereka tetapkan sendiri. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi.

Sentimen: negatif (99.7%)