Sentimen
Negatif (99%)
22 Mei 2024 : 08.11
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

PT Telkom Grup Diduga Korupsi Proyek Fiktif, KPK Sudah Tetapkan Tersangka 

22 Mei 2024 : 15.11 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PT Telkom Grup Diduga Korupsi Proyek Fiktif, KPK Sudah Tetapkan Tersangka 

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup. Lembaga antirasuah saat ini sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengusut tuntas praktik korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi tersebut. 

“Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2024.

Ali menuturkan, pengadaan barang dan jasa di Telkom Grup terindikasi fiktif atau bodong. Keuangan negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah akibat dari perbuatan culas di perusahaan pelat merah tersebut. 

"Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," tutur Ali. 

Dengan penanganan perkara di tahap penyidikan, artinya KPK telah menetapkan pihak di PT Telkom Grup sebagai tersangka. Akan tetapi, kata Ali, pengumuman identitas tersangka termasuk kronologi perkara dan pasal yang disangkakan bakal disampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti rampung. 

“Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika Tim Penyidik menilai alat bukti telah tercukupi,” ujar Ali. 

"Secara bertahap, kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik," katanya menambahkan. 

Lebih lanjut, Ali mengakui bahwa tim penyidik sudah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan baran dan jasa PT Telkom. Namun, Ali belum bisa membeberkan soal lokasi dan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. 

"Kalau sudah dapat informasinya kami informasikan ke temen-temen dimana saja penggeledahannya dan apa saja hasilnya. Tapi kami pastikan beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan untuk PT Telkom terkait (perkara) yang kedua yaitu," kata Ali. 

Penyidikan di Anak Usaha Telkom 

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Sigma cipta caraka (SCC) atau Telkomsigma terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2022. Dengan penyidikan tersebut, artinya KPK telah menetapkan tersangka. 

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 Februari 2024.

Akan tetapi, Ali belum mau membeberkan identitas para tersangka. Dia hanya menyebut proyek pengadaan itu diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. 

Tidak hanya itu, lanjit Ali, pengadaan barang dan jasa juga melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai makelar. Merujuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," tutur Ali. 

Lebih lanjut Ali memastikan pengumuman tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan jika proses penyidikan telah rampung. 

"Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," ucap Ali.***

Sentimen: negatif (99.9%)