Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Gugatan Dikabulkan, PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Vonis Etik Nurul Ghufron
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Perintah itu sebagaimana tertuang dalam putusan sela gugatan Nurul Ghufron di PTUN Jakarta, yang kemudian putusan sela itu diserahkan ke sejumlah pihak terkait. Diketahui, Ghufron mendaftarkan gugatan pada, Rabu (24/4/2024), dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sebagaimana dimuat SIPP PTUN Jakarta, yang dikutip Akurat.co, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Besok, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," demikian bunyi amar putusan sela itu.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir."
Sebelumnya, Dewas KPK telah mengagendakan sidang putusan kasus etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (21/5/2024).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Dewas KPK mengagendakan sidang putusan digelar secara terbuka untuk umum, dan digelar pukul 14.00 WIB.
"Iya benar sesuai agenda, besok pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK. Sidang secara terbuka sehingga media dapat juga meliputnya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Nurul Ghufron Akui Lakukan Komunikasi ke Pejabat Kementan untuk Mutasi Pegawai
Sidang etik Nurul Ghufron telah digelar selama kurang lebih satu minggu. Pada agenda sidang hari ini, Ghufron kembali hadir untuk menyampaikan pembelaan.
Usai menjalani sidang, pada tanggal 14 Mei 2024, Ghufron tak membantah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait mutasi pegawai Kementan itu.
"Ya itu kan namanya bahwa, saya tegaskan ya peristiwanya saya nelpon, saya nelpon. Apakah saya minta bantuan itu yang kemudian perlu diperdebatkan," ujar Ghufron.
Dirinya mendapat aduan dari seorang ibu yang anak menantunya bekerja di kementerian tersebut. Ghufron mengakui dirinya punya hubungan pertemanan dengan mertua pegawai Kementan yang ingin mutasi itu.
Sentimen: negatif (84.2%)