Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mempertanyakan maksud Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Menurut Tumpak, laporan yang dilayangkan oleh Ghufron seolah-olah memosisikan anggota Dewas KPK sebagai pelaku kriminal.
“Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ini berbuat kriminal?” kata Tumpak dalam konferensi pers di KPK lama, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Tumpak mengaku belum tahu persis siapa saja anggota Dewas KPK yang dilaporkan Ghufron ke Bareskrim karena mereka belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?
Ia mengaku baru mengetahui beberapa anggota Dewas dilaporkan dari pemberitaan media.
Mantan pimpinan KPK ini pun menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat undang-undang untuk menegakkan etika di lembaga antirasuah.
“Itulah kekecewaan saya sedikit sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini,” ujar Tumpak.
Diberitakan sebelumnya, Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
"Ada beberapa (anggota Dewas KPK yang dilaporkan), tidak satu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki
Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK karena mereka tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik terhadap dirinya.
Padahal, Ghufron meminta proses pemeriksaan ditunda karena terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
Adapun Ghufron diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan salah satu pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan pegawainya dari kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron mengungkapkan bahwa pegawai tersebut sudah meminta mutasi selama dua tahun karena ingin ikut dengan suaminya, tetapi tidak dikabulkan.
Baca juga: Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya
Ia lantas menyampaikan keinginan pegawai tersebut ke pejabat di Kementan, tapi ia mengaku sekadar membantu tanpa titip-menitip.
Ghufron pun berpandangan perbuatannya itu tidak dapat diproses secara etik karena kejadiannya terjadi sejak lama dan telah kedaluwarsa merujuk Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021.
”Itu, kan, kejadiannya Maret 2022. Secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka, mestinya namanya sudah expired, kasus ini tidak jalan," kata Ghufron, dikutip dari Kompas.id, Jumat (26/4/2024).
Ia lantas menggugat proses etik tersebut ke PTUN dan uji materi Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA), tetapi Dewas KPK tetap melanjutkan proses etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (99.6%)