Sentimen
Negatif (99%)
20 Mei 2024 : 12.12
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

20 Mei 2024 : 12.12
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengaku pernah menolak permintaan pribadi untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini diungkap Andi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Awalnya, jaksa menggali pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk kepentingan pribadi SYL. Kepada jaksa, Andi mengungkapkan bahwa permintaan itu juga sempat terjadi ketika dirinya menjadi Direktur Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Ia menyebutkan, kala itu, Ajudan Dirjen PSP Kementan Ali Jamil Harahap, Panji, meminta uang sebesar Rp 450 juta untuk keperluan SYL.

Baca juga: Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

“Ada pada suatu saat tahun 2021, Panji, ADC Pak Ali Jamil, menelepon saya, pada saat itu saya lagi Covid, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta untuk kepentingan Pak Menteri,” kata Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Namun, Andi mengeklaim, permintaan untuk kebutuhan SYL itu tidak diberikan karena anggarannya tidak tersedia.

“Karena tidak tersedia di kami, kami tidak penuhi,” kata Andi.

Ani melanjutkan, pihaknya juga tidak memenuhi permintaan pribadi SYL untuk membeli ponsel merek iPhone.

Ia menyebutkan, permintaan-permintaan untuk keperluan pribadi SYL itu tidak sesuai dengan prosedur standar operasional di Kementan.

Baca juga: ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

“Pada saat satu acara si Panji juga meminta uang Rp 50 juta untuk pembelian iphone 13 atau 14 seperti itu, dan juga tidak kita penuhi,” kata Andi.

“Pada posisi kita tolak memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP,” ucap dia melanjutkan.

Namun demikian, Andi mengakui pihaknya juga pernah memenuhi sejumlah permintaan untuk kepentingan pribadi SYL.

Terlebih, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono terus meneror untuk segera memenuhi permintaan tersebut.

“Ada beberapa permintaan yang kita penuhi karena Pak Kasdi dan Pak Panji terus menerus meminta untuk dipenuhi dan kami dalam keadan tentu loyal pada pimpinan akhirnya kami penuhi, di beberapa ditjen tentu terjadi,” kata Andi Nur Alam.

Baca juga: Geledah Rumah Adik SYL, KPK Amankan Dokumen

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.9%)