Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Sebut Ada Pihak di Kementan Catut Nama SYL demi Keuntungan Pribadi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaludin Koedoeboen menduga, ada pihak di Kementerian Pertanian (Kementan) yang mencatut nama SYL untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, kata dia, soal permintaan uang Rp50 juta melalui ajudan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Panji untuk membeli telepon genggam merek Iphone yang sebenarnya bukan kebutuhan SYL.
“Kami yakin itu enggak dari beliau (SYL), yakin kami. Makanya nanti akan kami pertajam menanyakan lagi lebih detail apakah permintaan-permintaan itu memang langsung dari Pak SYL atau kah pernah pak SYL membicarakan atau mereka pernah melaporkan kepada Pak SYL atau tidak,” kata Djamaludin kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.
Djamaludin meyakini bahwa permintaan duit puluhan juta tersebut bukan berasal dari perintah SYL. Menurutnya, ada pihak lain yang sengaja menunggangi SYL untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Iya, sudah jelas (SYL ditunggangi). Banyak yang kami duga menggunakan nama beliau mencatut untuk kepentingan pribadi mereka,” tutur Djamaludin.
Lebih lanjut Djamaludin mengungkapkan, Panji memperoleh banyak keuntungan pribadi dari menjual nama SYL ke pejabat-pejabat di Kementan. Keuntungan tersebut, kata dia, antara lain mendapatkan telepon genggam hingga memiliki rumah seharga miliaran rupiah di Depok, Jawa Barat.
“Ada beberapa. Ada koper, baju, handphone, senjata yang dihibahkan ke dia direimburse. Ada beberapa yang lain sudah banyak. Coba lihat saja rumah Panji kaya apa di Depok. Miliaran,” tutur Djamaludin.
Dakwaan SYLJaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.
"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (66.7%)