Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jeannie Latumahina
RPA Perindo Dampingi Korban Dugaan KDRT dan Poligami Lapor ke Propam Polri
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo (RPA Perindo) mendampingi korban dugaan KDRT dan poligami Dessy Handayani ke Divisi Propam Polri. Sebab Polda Riau menghentikan penyidikan kasus dugaan KDRT dan poligami.
Dessy Handayani diduga mengalami KDRT dan poligami yang dilakukan suaminya, oknum Jaksa di Riau berinisial SA.
Baca Juga
Daftar Cawabup lewat PDIP, Wasekjen Perindo Ken Ragil Ingin Bangun Daerah
"Kami melihat tak adanya tindakan profesionalisme dari Polda Riau dalam menangani kasus ini. Kenapa kami melapor ke Propam, karena tugas Propam adalah memeriksa polisi-polisi yang bersangkutan," ujar Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di Mabes Polri, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, RPA Perindo konsisten mendampingi kasus tersebut. Menurut dia, Polda Riau tidak profesional menangani kasus itu.
Baca Juga
RPA Perindo Kawal Hak Ketenagakerjaan Nursiyah, Buruh Dikriminalisasi Pabrik di Jakut
"Kasus ini prosesnya cukup lama, bahkan kami juga sudah melapor ke Kejati (Riau) dan Kejagung juga, kami dapat informasi dia sudah menjalani kode etik, tapi kami belum dapat penjelasan (resmi) sehingga kami dalam waktu dekat akan ke Kejagung RI," tuturnya.
Selain itu, kata dia, RPA Perindo akan mendampingi Dessy untuk melapor ke Kompolnas. Tujuannya agar Dessy bisa mendapatkan keadilan atas kasus itu.
Baca Juga
Perjuangkan Hak Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Perusahaan Ikan di Jakut Rp600 Juta
"Arahan Ketum kami, Pak Hary Tanoesoedibjo (Ketua Umum Partai Perindo) bahwa dalam mendampingi kasus, kami harus tuntas. Kasus ini kenapa lama, kami lihat pelakunya masih bertugas, yang punya tanda kutip kuasa sehingga kami datangi (Propam Polri) supaya kasus ini terbuka dan Bu Dessy bisa mendapatkan kepastian hukum," katanya.
Sementara itu, Dessy Handayani mengungkap suaminya selingkuh dan bukannya bertobat SA malah meminta izin poligami. Namun, dia tak memberikan izin hingga akhirnya SA memukul, membanting barang di rumah dan melempar benda kepadanya.
Baca Juga
RPA Perindo Dampingi Korban Kriminalisasi Perusahaan di Jakut, Bakal Ajukan Pembebasan BersyaratÂ
"Mukul saya, kepala saya ditinju juga, dibenturkan ke dinding kamar, begitulah KDRT yang dilakukannya. Cukup lama saya menahan penderitaan ini, lalu saya melaporkannya ke polisi, ke Polres Ujung Tanjung, tapi polisi menjanjikan akan digelar, sampai enam bulan akhirnya perkara saya dilimpahkan ke Polda Riau. Di Polda Riau juga saya terus bertanya, tapi saya menunggu berbulan-bulan," katanya.
Dia akhirnya datang ke Jakarta untuk meminta pertolongan RPA Perindo untuk pendampingan. Diharapkan Propam Polri bisa menuntaskan kasus itu dan membuka kembali perkaranya.
"Saya datang ke Jakarta karena saya dengar RPA Perindo mau menolong dengan sukarela perempuan yang dizalimi dan mengalami kekerasan, alhamdulillah sekarang saya ditolong. Saya harap segera dituntaskan, segera Propam Mabes bisa tuntaskan perkara saya, dibuka kembali perkara saya, saya ingin keadilan buat saya," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: netral (66.7%)