Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Ibu Bejat! Rekam Anaknya saat Disetubuhi Pria Lain, Pas Ketahuan Hamil Minta Diaborsi
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - NKS (47) seorang ibu yang tega membiarkan putrinya HR (16) berhubungan seksual dengan seorang pria, lalu merekam adegan dewasa tersebut. Saat ini NKS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
"Dimana tersangka dalam hal ini orang tua kandung berinisial NKS alias M (47) di mana memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih dibawah umur dengan inisial HR (16) untuk disetubuhi oleh pacarnya. di mana orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly, kepada wartawan Senin (20/5/2024).
Hubungan dewasa yang membuat HR hamil tersebut dilakukan di suatu kost, di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sang ibu yang mengetahui putrinya hamil itu langsung berusaha menggugurkan kandungan HR.
“Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat," kata Kapolres.
Namun cara yang ditempuh selama ini untuk menggugurkan kandungan anaknya gagal, hingga tersangka menyuruh seseorang agar mencari obat aborsi. Hingga akhirnya calon bayi di dalam kandungan HR meninggal akibat obat aborsi tersebut.
"Kurang lebih 7 bulan maka orang tua kandung yakni Ibu M itu meminta bantuan dari tersangka lainnya yaitu ibu N (55) untuk membelikan obat aborsi dan kebetulan dibelinya di kawasan pasar Pramuka," kata Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak 3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(kha)
Sentimen: negatif (88.9%)