Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Berdikari
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, nepotisme, korupsi
Tokoh Terkait
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Detik.com Jenis Media: News
Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," ujar jaksa.
Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, perbuatan Achsanul telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.
Sementara itu, hal meringankan tuntutan adalah Achsanul bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya. Lalu, Achsanul telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar dan Achsanul belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa juga membacakan tuntutan untuk perantara sekaligus orang kepercayaan Achsanul yakni Sadikin Rusli. Achsanul dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menyakini Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Dakwaan Achsanul QosasiSebelumnya, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, didakwa menerima uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang tersebut diterima Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan Terdakwa sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40 miliar secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 Maret lalu.
Uang tersebut diterima Qosasi dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Jaksa mengatakan Achsanul Qosasi menyalahgunakan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi.
Atas hal tersebut, Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(mib/dwia)Sentimen: negatif (98.5%)