Sentimen
Negatif (80%)
21 Mei 2024 : 06.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwakarta

Momen Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Naik Ojol Usai Hartanya Diusut KPK

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

21 Mei 2024 : 06.27
Momen Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Naik Ojol Usai Hartanya Diusut KPK
Jakarta -

Ada momen tak biasa saat mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean selesai diklarifikasi KPK terkait asal usul kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rahmady nampak terburu-buru menghindari awak media keluar meninggalkan Gedung KPK hingga naik ojek online (ojol) yang tengah berhenti di tepi jalan.

Seperti diketahui, nama Rahmady menjadi buah bibir usai diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun menyatakan telah mencopot Rahmady dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal kepada REH. Ia menyebut terjadi benturan kepentingan yang melibatkan keluarganya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (13/5).

KPK Nilai Janggal

KPK menelusuri ada hal yang tidak masuk akal karena Rahmady memberikan pinjaman Rp 7 miliar, padahal jumlah kekayaannya hanya Rp 6,39 miliar. KPK menilai ada kejanggalan dalam pelaporan harta dari Rahmady.

"Hartanya Rp 6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar. Kan gitu nggak masuk di akal ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Pahala mengatakan Rahmady juga memiliki kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Harta saham itu yang juga akan dialami oleh tim LHKPN KPK.

"Jadi kita klarifikasi nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira-kira ya. Tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," ujar Pahala.

"Ini juga tambahan bahwa sudah keluar peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya gimana perlakuannya kalau punya investasi atau saham di perusahaan lain," sambungnya.

Pahala menambahkan, dari pemantauan tim LHKPN KPK, diketahui istri dari Rahmady menjabat Komisaris Utama dalam perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta tersebut.

"Kita akan klarifikasi karena istirnya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan nggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ucap Pahala.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Sentimen: negatif (80%)