Sentimen
Negatif (87%)
20 Mei 2024 : 12.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Periksa Jajaran Kepala Dinas Terkait Kasus Korupsi Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

20 Mei 2024 : 12.15
KPK Periksa Jajaran Kepala Dinas Terkait Kasus Korupsi Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. Dia diduga menyamarkan aset dengan nama orang lain lebih dari Rp 100 miliar.

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Menurut Ali, berdasarkan penelusuran data dan informasi, termasuk keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, penyidik pun mendapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan Abdul Gani Kasuba itu.

“Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” jelas Ali.

Dalam perkara ini, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp2,2 miliar atas korupsi ini.

KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs.

Sentimen: negatif (87.7%)