Sentimen
Positif (99%)
20 Mei 2024 : 14.54
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Selain Pesangon Pasca PHK, Karyawan Swasta Bisa Dapat 4 Jaminan Ini Berkat JKP, Syaratnya...

20 Mei 2024 : 21.54 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selain Pesangon Pasca PHK, Karyawan Swasta Bisa Dapat 4 Jaminan Ini Berkat JKP, Syaratnya...

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah memberikan sejumlah program yang dapat menjamin kehidupan karyawan swasta pasca terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Salah satu program yang diselenggarakan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan sejumlah manfaat yang bisa diterima oleh para karyawan swasta pasca PHK.

Tentunya, manfaat-manfaat yang terdapat pada program JKP tersebut berada di luar tanggungan perusahaan atau yang biasa dikenal dengan pesangon.

Peraturan soal pesangon karyawan swasta yang di PHK ini juga sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 atau dikenal juga dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Langsung Diangkat PPPK 2024, DPR Sebut 2 Syarat Ini Harus Dipenuhi

Namun, agar bisa mendapatkan manfaat dari program JKP, karyawan swasta yang kena PHK perlu memenuhi beberapa syarat tertentu.

Sebagi informasi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja/buruh atau karyawan swasta yang mengalami PHK.

Manfaat dalam program JKP bisa didapatkan apabila karyawan swasta yang kena PHK tersebut sudah terdaftar sebagai peserta JKP.

Perlu dicatat bahwa kepesertaan JKP ini ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK Akan Dicairkan Mulai 3 Juni 2024, Komponennya Naik Dibandingkan Tahun Lalu, Begini Rinciannya

Berikut adalah rincian manfaat-manfaat dalam program JKP yang dapat diperoleh oleh karyawan swasta setelah terdaftar sebagai peserta.

1. Uang Tunai

Selain pesangon yang diberikan perusahaan, karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta JKP berhak mendapatkan uang tunai selama 6 bulan berturut-turut.

Pada 3 bulan pertama, besaran uang tunai yang diberikan adalah sebesar 45 persen dari upah sebelumnya.

Sedangkan pada 3 bulan berikutnya, besaran uang tunai yang diberikan adalah sebesar 25 persen dari upah yang diterima sebelumnya.

Ada sejumlah syarat agar bisa mendapatkan uang tunai ini. Diantaranya sudah memiliki akun SIAPkerja, sudah mengajukan laporan PHK, memiliki surat keterangan siap bekerja kembali, serta memiliki rekening bank.

Baca Juga: Sri Mulyani Segera Cairkan Gaji ke 13 TNI,Polri,PNS dan PPPK, dengan Komponen yang Sudah Naik, Ini Rinciannya

2. Konseling

Manfaat kedua adalah layanan konseling yang diberikan kepada peserta JKP. Layanan konseling ini berupa informasi-informasi dunia kerja agar karyawan swasta yang sudah kena PHK bisa melakukan perencanaan karir.

3. Informasi Pasar Kerja

Pasca mengalami PHK tentunya sebagian besar orang masih ingin kembali mencari pekerjaan untuk menunjang kehidupannya.

Melalui program ini, diharapkan para peserta JKP mengalami kemudahan dalam mencari pekerjaan yang sesuai dengan potensi diri masing-masing.

Menariknya, program JKP ini juga secara otomatis membuat profil pesertanya terdaftar di database Kemnaker sehingga berpotensi mendapat tawaran pekerjaan.

Baca Juga: 4 Calon Provinsi Baru Ini Dikabarkan akan Menggantikan NTT, Telah Disiapkan oleh Jokowi? Cek Daftarnya

4. Pelatihan Kerja

Selain informasi pasar kerja, jaminan uang tunai dan konseling, tentunya para karyawan swasta perlu meningkatkan kemampuannya pasca mengalami PHK.

Pada program ini akan diberikan pelatihan kerja yang dapat meningkatkan dan mengembangkan potensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja peserta JKP.

Itulah informasi mengenai 4 jaminan selain pesangon yang ada dalam program JKP untuk karyawan swasta pasca PHK. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (99.8%)