Sentimen
Negatif (92%)
20 Mei 2024 : 01.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Parepare

Kasus: korupsi

KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan Orang Kepercayaan SYL di Parepare

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

20 Mei 2024 : 01.02
KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan Orang Kepercayaan SYL di Parepare

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), hari ini, Minggu (19/5/2024).

Rumah yang digeledah tersebut milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), M Hatta (MH). Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengamini adanya giat penggeledahan di rumah M Hatta tersebut.

"Betul ada kegiatan penggeledahan dimaksud dan masih berlangsung. Di sebuah rumah di Jl bumi harapan Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (19/5/2024).

M Hatta merupakan orang kepercayaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan SYL atas dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Belum diketahui apa yang diamankan tim penyidik dari rumah M Hatta di Parepare tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menginformasikan lebih lanjut hasil geledah tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.

Teranyar, KPK juga menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka TPPU. SYL diduga telah mentransfer atau mengubah bentuk uang hasil dugaan gratifikasi ke sejumlah aset.

Sentimen: negatif (92.8%)